Pengedar Sabu Dibekuk Polres Pringsewu

  • Bagikan

LAMPUNGONE.CO, PRINGSEWU- pengedar narkotika jenis sabu berinisial IA (21), warga Pekon Gadingrejo Timur, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, diringkus jajaran Satresnarkoba Polres Pringsewu, Sabtu (19/3).

IA diciduk polisi di rumahnya Sabtu dini hari sekira pukul 02.30 Wib. Sejumlah barang bukti turut disita polisi dalam penangkapan tersebut.

Kasat Narkoba AKP Khairul Yassin Ariga, S.Kom., mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi, S.Ik, M.Ik, menuturkan, pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat soal penyalahgunaan narkotika oleh IA.

Atas informasi itu, Satresnarkoba Polres Pringsewu menyelidiki dan menggrebek pelaku di rumahnya.

“Ketika ditangkap dan digeledah terhadap tersangka, didapatkan barang bukti 1 plastik klip bekas pakai, 1 HP, alat isap sabu dan uang tunai Rp300 ribu,” ujar Khairul Yassin melalui rilisnya, Senin (21/3)

Dalam proses interogasi, tersangka mengaku sudah enam bulan terakhir mengedarkan sabu di wilayah Pringsewu dan Pesawaran.

Tak hanya mengedarkan, sebagian sabu ini juga sering dipakai sendiri olehnya.

“Barang haram yang dijual belikan ini, menurut tersangka diperoleh dari seorang warga Kabupaten Pesawaran, yang saat ini sedang dalam penyelidikan polisi,” ungkapnya

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelqku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Pringsewu guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Akibat perbuatannya pelaku dikenakan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Tersangka terancam hukuman kurungan paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” ujarnya.

  • Bagikan