Pengurusan Izin Kabel Optik Tidak Ada PAD, Biaya Ratusan Juta Masuk Kantong Siapa?

  • Bagikan

LAMPUNGONE.CO, BANDARLAMPUNG – Menyikapi kabel optik semberawut yang meresahkan dan membahayakan masyarakat Kota Bandarlampung, membuat polemik adanya dugaan jadi ajang Pungutan Liar (Pungli) hingga ratusan juta per satu Provider mengenai perizinan di kalangan Oknum OPD sampai Pamong di pemerintahan Kota Bandarlampung.

Adanya rekomendasi yang dikeluarkan oleh Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Bandarlampung yang diduga adanya Pungli, hal tersebut diutarakan salah satu pihak Provider yang pernah mengurus izin untuk mendapatkan Rekomendasi dari pihak Pemerintah Kota Bandarlampung.

“Susah mas untuk mendapatkan Rekomendasi dari pihak Pemkot, saya kemarin mengurus itu saja lumayan banyak habis uangnya,” cetus salah satu Provider, yang namanya enggan disebutkan.

Ia juga menambahkan, bukan hanya mengurus izin rekomendasi dari Perkim saja yang mengeluarkan uang, bahkan pihak Pamong Kecamatan maupun Kelurahan pun ada biayanya agar pihaknya bisa mengerjakan penanaman tiang dan penarikan kabel fiber optic tersebut.

“Kami ini heran mas, bukan hanya di Pemkot saja kami mengeluarkan uang, karna ini surat Rekom sifatnya bukan surat izin resmi, ini hanya Rekom dari Disperkim saja, mau tidak mau jadi kami harus menyiapkan uang untuk pihak Kecamatan maupun Kelurahan agar bisa diizinkan pekerjaan kita,” tambahnya.

Pihak Dinas Perumahan dan Permukiman Kota Bandarlampung, saat dikonfirmasi mengenai adakah pemasukan untuk Pendapatan Daerah (PAD) Kota Bandarlampung dari pihak provider, Kepala Dinas Perkim Yusnadi mengatakan bahwa, sampai dengan saat ini belum ada PAD yang dihasilkan melalui pihak provider.

“Sampai saat ini belum ada PAD nya, namun sudah kami rencanakan untuk kedepannya pemasangan tiang hanya ada satu tiang besar di setiap titik, nanti akan diambil retribusi nya,” kata dia, Kamis (5/10/2023).

Mengenai adanya dugaan pungutan untuk mengurus surat rekomendasi, Disperkim menolak anggapan tersebut.

“Tidak ada untuk pungutan tersebut, semua pengurusan berdasarkan sistem yang telah ditentukan, namun kalau untuk tingkat kecamatan ke bawah silahkan tanyakan kepada pihak yang bersangkutan,” kata Yusnadi.

  • Bagikan