Pernyataan Sikap FJPI Lampung atas Dugaan Intimidasi Jurnalis oleh Tim Media Gubernur

  • Bagikan

LAMPUNGONE.CO, BANDARLAMPUNG- Forum Jurnalis Perempuan Indonesia (FJPI) Lampung menyatakan keprihatinan dan sikap tegas atas dugaan intimidasi dan penghapusan video milik jurnalis Garuda TV berinisial AA, yang sedang meliput kegiatan agenda gubernur di The Canopy, Bandar Lampung, Jumat (2/10/2026) lalu.

Berdasarkan informasi yang diterima FJPI Lampung, saat melakukan peliputan agenda gubernur AA dihampiri salah satu tim media gubernur dan memintanya untuk menghentikan peliputan, serta menghapus rekaman di perangkatnya. Hal ini dilakukan tanpa penjelasan kenapa tidak diperbolehkan meliput dan menghapus rekaman.

FJPI Lampung memandang bahwa setiap bentuk intimidasi, tekanan, penghalangan, maupun kekerasan terhadap jurnalis dalam menjalankan tugas jurnalistik merupakan persoalan serius yang tidak boleh dianggap sebagai bagian dari dinamika komunikasi antara pemerintah dan media.

FJPI Lampung mengingatkan bahwa kemerdekaan pers telah dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sehingga dalam setiap tindakan tugas jurnalistiknya dilindungi oleh undang-undang. Pasal 4 ayat (3) berbunyi : memberikan hak kepada pers untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi.

Sementara itu, Pasal 18 ayat (1) UU Pers mengatur ketentuan pidana terhadap tindakan yang secara melawan hukum dan dengan sengaja mengakibatkan terhambat atau terhalangnya pelaksanaan ketentuan mengenai kemerdekaan pers dan hak pers dalam mencari, memperoleh, serta menyebarluaskan informasi.

“FJPI Lampung menegaskan bahwa jurnalis bekerja untuk kepentingan publik, bukan untuk kepentingan pribadi, kelompok, maupun kekuasaan tertentu. Karena itu, ruang kerja jurnalistik harus dihormati dan dilindungi oleh semua pihak, termasuk pemerintah dan perangkat yang bekerja di lingkungan pemerintahan,” ujar Ketua FJPI Lampung, Leni Marlina, melalui rilis pernyataan sikap, Selasa (6/10/2026).

Selain pelarangan liputan yang dialami AA, FJPI Lampung juga menerima laporan dari jurnalis perempuan lainnya yang pernah mendapat tindakan dugaan kekerasan fisik saat sedang meliput agenda Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) apel pembukaan Kemah Bakti Satya Linmas di Bumi Perkemahan Karya Bakti Herman H.N., Jalan Kepayang, Kemiling Permai, Bandarlampung, Kamis (24/9/2026).

Saat itu, jurnalis perempuan berinisial L mengaku didorong hingga mengenai area dada oleh salah satu tim media gubernur Lampung. Tindakan itu membuat korban syok karena merasa dilecehkan.

Padahal, L berada di tengah lapangan bersama rekan media lain yang sedang meliput, mengenakan seragam dan memakai tanda pengenal pers.

Dari laporan tersebut, FJPI Lampung menyatakan:
1. *Mengecam setiap bentuk intimidasi dan kekerasan terhadap jurnalis*. FJPI Lampung mengecam segala bentuk intimidasi, tekanan, ancaman, penghalangan kerja jurnalistik, maupun tindakan kekerasan fisik terhadap jurnalis, termasuk terhadap jurnalis perempuan. FJPI Lampung mengingatkan bahwa kemerdekaan pers telah dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sehingga dalam setiap tindakan tugas jurnalistiknya dilindungi UU.

2. *Mendesak dilakukan klarifikasi, pemeriksaan internal, dan permintaan maaf* FJPI Lampung mendesak Pemerintah Provinsi Lampung sebagai institusi resmi melakukan klarifikasi secara terbuka dan memastikan adanya pemeriksaan internal terhadap dugaan tindakan sewenang-wenang oleh tim media gubernur.

FJPI Lampung juga meminta agar pihak yang diduga terlibat diberikan kesempatan untuk memberikan penjelasan secara proporsional, sehingga persoalan ini dapat diselesaikan berdasarkan fakta dan ketentuan hukum yang berlaku.

3. *Mendesak Pemprov Lampung memberikan batas yang jelas antara tim media pemerintah dan media/jurnalis independen*
FJPI Lampung meminta Gubernur Lampung dan jajaran Pemerintah Provinsi Lampung untuk memperjelas tugas, kewenangan, dan batas kerja tim media/kehumasan pemerintah.
Tim media pemerintah memiliki fungsi mendukung komunikasi dan publikasi kegiatan pemerintah.

Sementara itu, jurnalis dan perusahaan pers memiliki independensi dalam menjalankan kerja jurnalistiknya.
Karena itu, tidak boleh terjadi pencampuran kewenangan, apalagi tindakan dari pihak yang berada di lingkungan pemerintah yang seolah-olah memiliki kewenangan untuk mengatur, membatasi, mengintimidasi, atau menghapus materi jurnalistik media independen.

4. *Meminta seluruh jajaran Pemprov Lampung menghormati kerja-kerja jurnalistik*
FJPI Lampung meminta Gubernur Lampung memastikan seluruh pejabat, staf, pengamanan, maupun pihak yang bekerja dalam lingkup Pemerintah Provinsi Lampung memahami prinsip kemerdekaan pers dan batas-batas kewenangannya ketika berhadapan dengan jurnalis.

5. *Meminta adanya SOP interaksi antara tim pemerintah dan jurnalis*
FJPI Lampung mendorong Pemprov Lampung menyusun atau memperjelas standar operasional prosedur (SOP) bagi tim media, protokol, pengamanan, dan unsur terkait ketika berhadapan dengan jurnalis.
SOP tersebut harus menjamin bahwa pengaturan akses, keamanan, maupun teknis peliputan tidak boleh digunakan sebagai instrumen untuk mengintervensi substansi kerja jurnalistik.

6. *Menolak normalisasi kekerasan terhadap jurnalis perempuan*
FJPI Lampung memberikan perhatian khusus terhadap dugaan kekerasan yang dialami jurnalis perempuan di Lampung.
Jurnalis perempuan harus mendapatkan lingkungan kerja yang aman dan bebas dari intimidasi maupun kekerasan. Perempuan yang menjalankan profesi jurnalistik memiliki hak yang sama untuk memperoleh perlindungan ketika menjalankan tugasnya.

7. *Mendorong penyelesaian melalui mekanisme dan kelembagaan yang tepat*
FJPI Lampung siap mengawal persoalan ini melalui mekanisme yang tersedia, termasuk berkoordinasi dengan Dewan Pers dan pihak terkait apabila diperlukan.
Dewan Pers sendiri membuka ruang pengaduan terhadap kasus yang berkaitan dengan kegiatan jurnalistik, termasuk kekerasan terhadap wartawan maupun perusahaan pers.

FJPI Lampung menegaskan bahwa kritik terhadap pemerintah, pertanyaan kritis wartawan, maupun pemberitaan yang tidak sesuai dengan keinginan pihak tertentu bukan alasan untuk mengintimidasi atau melakukan kekerasan terhadap jurnalis.

Pemerintah Provinsi Lampung memiliki tanggung jawab untuk menjadi contoh dalam menghormati demokrasi, kebebasan pers, dan hak masyarakat memperoleh informasi.

“Kami percaya hubungan yang sehat antara pemerintah dan media bukan dibangun dengan tekanan, tetapi melalui komunikasi, transparansi, penghormatan terhadap independensi pers, dan kepastian batas kewenangan masing-masing,” imbuh Leni.

FJPI Lampung menyerukan kepada seluruh pihak untuk bersama-sama menjaga ruang jurnalistik yang aman, independen, profesional, dan bebas dari segala bentuk intimidasi maupun kekerasan. Kemerdekaan pers adalah bagian penting dari demokrasi. Melindungi jurnalis berarti melindungi hak publik untuk mengetahui.

Penulis: RlsEditor: Roni
  • Bagikan