LAMPUNGONE.CO, BANDAR LAMPUNG –
Komisi I DPRD Provinsi Lampung menegaskan bahwa perusahaan perkebunan wajib mematuhi ketentuan hukum terkait penyediaan kebun plasma minimal 20 persen dari total Hak Guna Usaha (HGU), sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021. Senin (25/11/2025).
Ketua Komisi I DPRD Lampung, Garinca Pahlevi, menjelaskan bahwa kewajiban tersebut tertuang jelas dalam Pasal 27 huruf i, Regulasi itu menetapkan perusahaan pemegang HGU, terutama perseroan terbatas di sektor perkebunan, untuk membangun dan memfasilitasi kebun masyarakat atau plasma minimal 20 persen dari total luas HGU.
Ia menekankan, sangat mendorong peraturan dijalankan dengan baik dan pemerintah daerah harus memastikan menaati aturan tersebut, terutama saat proses perpanjangan HGU.
“Kami sangat mendorong peraturan tersebut dijalankan dengan baik. Perusahaan dan pemerintah daerah, baik kabupaten maupun provinsi, harus memastikan bahwa ketika perusahaan mengajukan perpanjangan HGU, wajib menyisihkan 20 persen lahan untuk masyarakat sesuai PP,” ujarnya
Ia mencontohkan salah satu kasus konflik agraria yang terjadi antara masyarakat Kecamatan Anak Tuha dengan PT BSA di Kabupaten Lampung Tengah, di mana HGU perusahaan tersebut akan berakhir pada 2029 dan persoalan masih berjalan hingga saat ini.
Dalam hal ini, Garinca menjelaskan bahwa Komisi I belum menerima aduan resmi mengenai pelaksanaan plasma tersebut.
“Selama tahun 2025 ini, banyak konflik agraria antara masyarakat dan perusahaan yang masuk ke Komisi I. Kami mengapresiasi masyarakat maupun perusahaan yang ingin melakukan hearing bersama. Nantinya hasil hearing akan kami sampaikan ke pemerintah daerah maupun provinsi,” tuturnya
Garinca menegaskan, bahwa Komisi I siap mengawal dan berkomitmen memfasilitasi dan mendorong penyelesaian konflik agraria melalui jalur politik dan regulasi.
““Kami hadir sebagai mediator, menyampaikan dan mendorong penyelesaian kepada pihak terkait. Selama perusahaan beroperasi di negara ini, wajib mengikuti aturan dan keputusan pemerintah,” tegasnya.








