LAMPUNGONE.CO, BANDAR LAMPUNG-Dinas Kesehatan Provinsi Lampung , mengatakan peserta Penerima Bantuan Iuaran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) yang dinonaktifkan oleh pemerintah pusat memiliki peluang untuk kembali mendapatkan jaminan kesehatan melalui skema Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU), Selasa (10/02/2026).
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung, Edwin Rusli, menjelaskan bahwa penonaktifkan PBI JK akan melakukan seleksi ulang terhadap peserta berdasarkan Desil I-IV. Apabila hasil verifikasi menunjukan peserta masih memenuhi kriteria maka dapat digunakan.
“Jadi nanti dari desil I-IV akan kita seleksi apakah itu sesuai atau belum, kalau memang sesuai akan bisa digunakan,” tuturnya.
Dalam hal ini, peserta PBI JK yang dinonaktifkan berpeluang mendapatkan jaminan kesehatan melalui skema Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) Dengan skema anggaran pembiayaan, PBPU yang dibiaya Pemerintah Daerah dan PBPU Mandiri.
“Di lampung, ada beberapa jenis yakni BPJS PBI-JK yang berasal dari anggaran pemerintah pusat yaitu APBN, lalu BPJS PBPU Pemda untuk masyarakat yang belumikut BPJS PBI-JK dengan anggaran dari APBD provinsi , APBD Kabupaten, dan APBD Kota. Sementara itu, PBPU mandiri dibiayai melalui iuran peserta secara mandiri atau melalui perusahaan dan pemberi kerja bagi pekerja yang terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan,” jelasnya.
Untuk Layanan Kesehatan, Edwin menegaskan bahwa layanan disesuaikan dengan Status Universal Health Coverage (UHC) di masing-masing daerah. Untuk empat kabupaten/kota yaitu, Pesisir Barat, Kabupaten Lampung Utara, Kabupaten Lampung Selatan, dan Kota Metro.
Sementara itu, Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Provinsi Lampung, Diah Anjarini, menjelaskan bahwa dari pusat di nonaktifkan itu adalah data dari Kementrian Sosial. Serta pihaknya akan berupaya akan mencoba membantu dengan mengaktifkannya lagi.
“Mungkin datanya berdasarkan data desil I-IV, seperti itu. Jadi banyak yang dinonaktifkan, Untuk pasien-pasien yang kategorinya tadi, ternyata dia tidak mampu, mungkin kami bisa usulkan ke kabupaten-kota yang ada di Lampung ini,” jelasnya.
Sementara itu, bagi Kabupaten/kota yang sudah masuk dalam UHC Prioritas yaitu, Pesisir Barat, Kabupaten Lampung Utara, Kabupaten Lampung Selatan, dan Kota Metro dapat langsung diaktifkan ketika terdapat pasien yang sakit.
“empat kabupaten/kota yang telah berstatus UHC prioritas peserta yang diusulkan peserta dapat memperoleh layanan dengan proses ativasi lebh cepat, bahkan dalam kurun waktu 1×24 jam khususnya bagi peserta yang sedang sakit,” tuturnya.
Diah menambahkan, Daerah yang menjadi UHC Prioritas memiliki sejumlah kategori, bukan hanya mendapatkan UHC 98 persen, namun peserta aktif mencapai 80 persen, serta keaktifan dalam pembayaran juga tinggi dari peserta mandiri ataupun pemerintah.
“kalau tidak masuk dalam data DTSEN 1-4, atau yang dia tidak aktif lagi, mungkin harapannya mendorong untuk menjadi peserta mandiri. Kepada perusahaan-perusahaan, tempat mereka bekerja, kita mendorong untuk dibayarkan dari perusahaan,” tambahnya.
Dalam hal ini, Dinkes terus mendorong dan mensosialisasikan perusahaan dan pemberi kerja agar iura BPJS dapat dibayarkan dari perusahaan tersebut, sehingga UHC Provinsi Lampung tercapai.









