Pledoi di Bandar Lampung, Kuasa Hukum Tegaskan Mantan Bupati Lampung Timur Tidak Terbukti Korupsi

  • Bagikan

LAMPUNGONE.CO, BANDARLAMPUNG— Kuasa hukum mantan Bupati Lampung Timur, Sukarmin, menegaskan bahwa kliennya, Dawan Raharjo, tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi Sebagaimana dakwaan yang disampaikan jaksa.Kamis (13/02/2026)

Pernyataan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Hotel Amalia, Kamis (13/02/2026). Sukarmin menjelaskan bahwa seluruh pekerjaan yang menjadi objek perkara telah dilaksanakan sesuai dengan aturan dan mekanisme yang berlaku.

“Seluruh proses dan tahapan pekerjaan telah dilaksanakan berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang ada. Tidak ada unsur perbuatan melawan hukum maupun niat jahat (mens rea) sebagaimana yang dituduhkan,” tegas Sukarmin di hadapan awak media.

Ia menambahkan, fakta-fakta dalam persidangan tidak menunjukkan adanya bukti yang dapat membuktikan bahwa kliennya menyalahgunakan kewenangan atau memperkaya diri sendiri maupun pihak lain. Menurutnya, keterangan para saksi dan dokumen yang dihadirkan justru memperkuat posisi Dawan Raharjo.

Sukarmin berharap majelis hakim dapat bersikap objektif dan independen dalam menilai seluruh fakta hukum yang terungkap selama persidangan.

“Kami berharap pengadilan dapat melihat perkara ini secara jernih dan objektif, serta memberikan kebebasan kepada saudara Dawan Raharjo dalam sidang putusan mendatang,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa pihaknya tetap menghormati seluruh proses hukum yang berjalan dan meyakini bahwa keadilan akan ditegakkan melalui putusan pengadilan.

  • Bagikan