PN Tanjung Karang 17 Februari Agendakan Sidang Terkait 4 Karyawan PT JOB

  • Bagikan

LAMPUNGONE.CO, LAMPUNG UTARA- Tanggal 17 Febuari 2025 Pengadilan Negeri Tanjung Karang agendakan jadwal sidang terkait 4 orang karyawan PT JOB.

Dalam hal itu direktur LBH – AWALINDo kabupaten Lampung Utara Samsi Eka Putra S.H yang berhasil diwawancarai oleh awak madia di halaman Pengadilan Negeri Tanjung karang menerangkan bahwa, permohonan praperadilan yang diajukan oleh kliennya telah mendapat agenda jadwal persidangan yang akan dimulai pada 17 Februari 2025 di Pengadilan Negeri Tanjung Karang.

“Banyak hal yang akan kita ungkap dalam persidangan nanti demi hukum dan keadilan atas perbuatan sewenang-wenang yang dilakukan oleh Termohon, dalam hal ini Polda Lampung terhadap klien kami,” ujar Samsi Eka Putra S.H

Lanjutnya, selain dari tindakan penangkapan terhadap klien kami yang dilakukan sebelum didapatinya bukti permulaan yang cukup juga dalam melakukan tindakan di TKP yang dimana para Termohon melakukan penggeledahan terhadap seisi ruangan pos pantau milik PT JOB tanpa ada surat perintah penggeledahan,

“Lalu kemudian barang-barang inventaris properti dan alat-alat penunjang kegiatan pekerjaan di PT JOB di ambil paksa di angkut oleh para Termohon, yang sampai sekarang tidak ada surat penyitaannya sehingga kami tidak mengetahui Di mana keberadaan barang-barang tersebut,” katanya.

Samsi Eka Putra S.H juga mengatakan bahwa mereka tidak tahu siapa yang mengangkat barang-barang tersebut dan juga siapa yang bertanggung jawab terhadap pengembalian barang itu.

Kemudian, Samsi menambahkan bahwa tanggal 17 Februari 2025 tersebut bertepatan dengan 60 hari para tersangka resmi ditahan oleh Polda Lampung dan belum juga dilimpahkan ke penuntut umum,

“Nanti tim kami akan mengajukan permohonan ke majelis hakim agar majelis hakim dapat memerintahkan kepada Termohon, untuk segera mengeluarkan para tersangka dari tahanan demi hukum,” tandasnya.

  • Bagikan