LAMPUNGONE.CO, BANDARLAMPUNG- Tim Sub Direktorat (Subdit) Penegakan Hukum (Gakkum) Direktorat Kepolisian Air dan Udara (Dit Polairud) Polda Lampung mengungkap lokasi jual-beli benih bening lobster sebanyak 6.800 ekor di Pekon Sumber Agung, Kecamatan Ngambur, Kabupaten Pesisir Barat.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, mengungkapkan, penindakan itu berawal tim Subdit Gakkum Dit Polairud Polda Lampung mendapatkan informasi, bahwa ada jual beli benih bening lobster pada Minggu (20/6).
Kemudian sekitar pukul 17.30 WIB, tim bergerak menuju rumah pelaku berinisial M dan memeriksa di rumahnya.
“Hasil pemeriksaan, tim mendapati 23 plastik berisi kurang lebih 6.800 ekor benih bening lobster yang tak dilengkapi dokumen instansi berwenang Balai Karantina Ikan,” ungkap Pandra, Rabu (23/6).
Tim Subdit Gakkum Dit Polairud Polda Lampung mengamankan dua pelaku berinisial M dan AA, keduanya warga Sumber Agung.
Berdasarkan hasil pencacahan petugas bersama Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Lampung dan Tim Balai Karantina Ikan, terdapat 23 kantong plastik berisi total 6.800 ekor benih bening lobster. Setelah selesai dicacah, benih bening lobster itu dilepas liarkan ke laut.
“Diperkirakan harga benih bening lobster itu Rp150.000 per ekor dengan total nilai barang mencapai Rp1.020.000.000,” sebut Pandra.
Ia menegaskan, pelaku yang diamankan bila terbukti bersalah akan dijerat atas tindak pidana yang melanggar Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 2004 jo. Undang-Undang RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan.
“Seluruh barang bukti dan pelaku akan ditindaklanjuti sesuai dengan proses hukum berlaku,” ujarnya.









