LAMPUNGONE.CO, BANDAR LAMPUNG- Dalam kurun waktu 6 bulan, Mei-Oktober 2023, Polda Lampung berhasil menyita Narkotika sebanyak Ganja 54,4kg, 129,7 Kg Sabu, 18.989 butir ekstasi dan 24,35 Gram tembakau sintesis.
Pada penyitaan Narkotika tersebut dilakukan pemusnahan yang dipimpin langsung oleh Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika di Mapolda setempat.
Sebelum dilakukan pemusnahan, barang bukti Narkotika tersebut dilakukan uji Sempel terlebih dahulu untuk memeriksa keaslian dari Barang bukti Narkotika tersebut.
Dalam hal itu, Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika menjelaskan barang bukti Narkotika yang diamankan tersebut dari total 6 kasus yang telah diungkap Polda Lampung.
“Dimana salah satu kasus yang paling menonjol yakni jaringan narkoba Ferdy Pratama,” ujar Irjen Pol Helmy Santika saat konferensi pers di Mapolda setempat, Rabu (25/10).
Lanjutnya, adapun 52 tersangka yang telah diamankan namun yang ditampilkan dalam konferensi pers ini hanya sebagian.
Helmy mengatakan pemusnahan tersebut telah disetujui oleh kejaksaan Negeri Bandar Lampung, Kejaksaan Negeri Lampung Selatan dan Kejaksaan Negeri Pesawaran.
Diketahui, barang bukti yang dihancurkan tersebut dimasukan kedalam tong dan diberikan bahan bakar minyak lalu dibakar dan abunya akan dibuang ke TPA.
Dari total barang bukti yang dihancurkan tersebut, Polda Lampung berhasil menyelamatkan 592,529 jiwa.
“Dinilai secara ekonomis barang bukti yang dihancurkan ini bernilai Rp200.456.813.500,” katanya.
Dalam hal itu, para tersangka terjerat pasal berlapis UU Nomor 35 tahun 2008 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati.









