LAMPUNGONE.CO, BANDAR LAMPUNG-Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung memusnahkan barang bukti puluhan kilogram narkotika hasil kejahatan selama tiga bulan terakhir.
“Barang yang kami musnahkan ini merupakan hasil kejahatan selama tiga bulan terakhir. Pemusnahan barang haram ini berdasarkan Undang-undang dan salah satu syarat untuk melakukan pelimpahan terhadap tersangka,” kata Kepala Bagian Pengawas dan Penyidikan (Kabag Wasidik) Ditresnarkoba Polda Lampung, AKBP Darman Gumay di Mapolda Lampung, Senin (25/07/2022).
Ia melanjutkan puluhan kilogram narkotika yang dimusnahkan tersebut di antaranya sebanyak 68 kilogram ganja, 3,3 kilogram sabu-sabu, dan 1.287 butir ekstasi.
Pemusnahan barang haram tersebut, merupakan pengungkapan sebanyak 15 tersangka dari 15 laporan yang masuk di Mapolda Lampung.
“Selain itu, barang yang kita musnahkan ini ada titipan juga dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Lampung,” kata dia.
Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat (Kasubbid Penmas) Polda Lampung, AKBP Rahmad Hidayat mengimbau, kepada seluruh masyarakat Lampung khususnya kepada remaja agar tidak menggunakan barang yang dilarang seperti ganja, sabu, ekstasi, dan barang terlarang lainnya.
Ia juga menegaskan kepada masyarakat agar segera melapor kepada pihak kepolisian jika ada yang kedapatan melakukan penyalahgunaan narkotika maupun terjadi transaksi barang haram tersebut.
“Segera melapor kepada kepolisian terdekat, jika ada yang dicurigai di wilayah nya masing-masing yang melakukan penyalahgunaan narkotika. Mari kita dukung program pemerintah untuk memberantas barang haram tersebut,” katanya.
Sebelum dilakukan pemusnahan, barang haram tersebut dilakukan uji coba oleh petugas setempat untuk memastikan keaslian dari barang saat akan dimusnahkan.
Narkotika yang terdiri dari ganja, sabu, dan ekstasi tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar di sebuah drum yang sebelumnya ditaburi bensin.









