Polisi Bekuk Warga Lugusari Jual Sabu

  • Bagikan

LAMPUNGONE.CO, PRINGSEWU- Sat Narkoba Polres Pringsewu, Polda Lampung, meringkus pengedar narkotika berinisial JA (31), warga Pekon Lugusari, Pagelaran, Pringsewu.

Kasat Narkoba Iptu Raimon, SH menjelaskan, tersangka JA diamankan polisi di rumahnya Sabtu (16/7/2022) sekira pukul 12.30 Wib.

Dari tangan tersangka, polisi mendapatkan barang bukti 6 plastik klip berisi narkotika jenis sabu siap edar.

“Sabtu lalu Tim Cobra Satresnarkoba meringkus pelaku peredaran gelap narkotika berinisial JA. Saat ditangkap, dirinya tak melawan dan mengakui perbuatannya,” jelas Raimon mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi, S.IK, M.IK, kepada awak media pada, Jumat (22/7/2022) siang

Penangkapan tersangka, kata ia, berawal dari adanya informasi masyarakat sekitar resah dengan aktivitas peredaran narkotika oleh JA.

“Berdasar informasi itu, langsung ditindak lanjuti anggota dengan menyelidiki. Tersangka digerebek sedang berada di rumahnya,” katanya.

Dikatakan Raimon, saat digeledah, polisi mendapatkan sebuah bungkusan tisu dalam saku celana tersangka.

“Setelah dibuka, ternyata terdapat 6 plastik klip berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat 1,37 gram,” ungkapnya

Dalam proses interogasi, tersangka mengakui barang haram itu miliknya. Ia akan edarkan sabu ini di wilayah Kecamatan Pagelaran.

“Menurut pengakuan tersangka, dirinya baru sebulan ini menjadi pengedar narkoba,” tutur kasat.

Raimon mengungkapkan, polisi masih mendalami terkait sindikat narkoba yang beraksi di wilayah Pagelaran.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat 1 Juncto pasal 112 ayat 1, Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Hukumannya pidana penjara minimal 5 tahun hingga maksimal seumur hidup,” ujarnya.

  • Bagikan