LAMPUNGONE.CO, BANDARLAMPUNG – Sebanyak 48 adegan diperagakan dalam rekonstruksi kasus pembunuhan selebgram TF (31) yang diduga dilakukan mantan suaminya, BN alias Ayung (34), di Perumahan Bumi Asri, Kedamaian, Bandar Lampung.
Rekonstruksi yang digelar pada Kamis 5 Februari 2026, dilakukan oleh penyidik Polresta Bandar Lampung bersama Jaksa dari Kejaksaan Negeri Bandar Lampung.
Dalam reka ulang tersebut, tersangka memperagakan rangkaian peristiwa dugaan pembunuhan yang menggunakan cobek dan pisau.
Kuasa hukum keluarga korban, Lauratia Sirait, menyampaikan apresiasinya terhadap kinerja kepolisian dan kejaksaan dalam mengusut perkara ini. Namun, ia menilai terdapat upaya tersangka untuk membelokkan fakta saat proses rekonstruksi berlangsung.
“Kami menyambut baik upaya dan kinerja yang ditunjukkan kepolisian dan jaksa. Meskipun demikian, ada sedikit ganjalan karena tersangka terkesan berupaya membelokkan fakta, membuat seolah-olah kejadian tidak sesuai. Kami berharap keadilan dapat terungkap sebenar-benarnya,” ujarnya.
Pihak kuasa hukum juga sempat menyayangkan lamanya proses rekonstruksi, mengingat peristiwa pembunuhan yang menewaskan TF terjadi pada November 2025.
“Melalui rekonstruksi ini, terlihat adanya niat dari tersangka untuk menghabisi korban. Kami sangat berharap rekonstruksi ini menjadi salah satu bukti yang membuat perkara ini semakin terang benderang,” ungkapnya.
Menanggapi kekecewaan tersebut, Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay menegaskan bahwa penanganan perkara telah berjalan sesuai dengan tahapan hukum yang berlaku.
“Rekonstruksi merupakan tahapan untuk menambah keyakinan terkait perbuatan dan rangkaian peristiwa. Rangkaian tersebut dibuat berdasarkan alat bukti dan disesuaikan dengan fakta penyidikan. Meskipun pelaku menyangkal, hal itu bukan menjadi satu-satunya pertimbangan,” katanya.
Kuasa hukum keluarga korban kembali menegaskan harapannya agar proses hukum berjalan adil dan transparan, serta pelaku dijatuhi hukuman setimpal atas perbuatannya yang telah meninggalkan duka mendalam bagi keluarga korban.









