LAMPUNGONE.CO, PRINGSEWU- Penyidik Satnarkoba Polres Pringsewu melimpahkan dua tersangka penyalahguna narkotika kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pringsewu, Rabu (13/7/2022) siang.
Kedua tersangka itu ialah DAS (23) warga Pekon Sukaratu, Pagelaran, Pringsewu dan JA (39) warga Pekon Tanjung Kemala, Pugung, Tanggamus.
Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi melalui Kasat Narkoba Iptu Yudi Raimon, SH menjelaskan, pelimpahan tersangka ini menindaklanjuti surat Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu bernomor B-1138/L.8.20/Enz.1/07/2022 tertanggal 12 Juli 2022, yang menyatakan, bahwa berkas penyidikan perkara yang disangkakan terhadap kedua tersangka sudah lengkap atau P-21.
“Berkas perkara sudah P21 sesuai dengan ketentuan pasal 8 ayat 3 (b), pasal 138 ayat (1) dan pasal 139 KUHAP, penyidik menyerahkan tanggungjawab tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan untuk dilakukan proses hukum selanjutnya,” jelas Yudi Raimon kepada awak media, Rabu siang (13/7/2022).
Diungkapkan Yudi, sebelum dilimpahkan, kedua tersangka diamankan Polisi sejak Maret atas dugaan terlibat dalam perkara peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Pringsewu.
Tersangka DAS diringkus polisi saat melintas di jalan umum Pekon Gemah Ripah Kecamatan Pagelaran pada Kamis 17 Maret 2022 sekira pukul 17.30 Wib. Sedangkan tersangka JA diamankan Polisi berselang satu jam kemudian pasca-Dadang Saputra bernyanyi atas keterlibatannya.
“Sementara itu, Barang bukti yang turut dilimpahkan terdiri dari 2 plastik klip berisi sabu, 2 HP, 1 sepeda motor, alat isap sabu, dan uang tunai Rp100 ribu,” ungkapnya.
Dalam proses penyidikan perkara, kedua tersangka disangkakan melanggar pasal 114 Jo pasal 132 atau pasal 112, UU RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang pemberantasan penyalahgunaan narkotika.
“Ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” ujarnya.









