LAMPUNGONE.CO, PRINGSEWU- Kasat Reskrim Polres Pringsewu, Feabo Adigo Mayora Pranata, memastikan proses hukum pelaku kekerasan seksual terhadap anak kandung secara profesional.
Feabo Adigo Mayora Pranata memastikan perkara itu saat menerima kunjungan Ketua Juctice Peace Integrity of Creation FSGM Pringsewu, Sr. Maria Katarina dan Penggiat Jaringan Masyarakat Menentang Perdagangan Orang (JMMPO) Berta Niken, Rabu (3/8) siang.
“Kasus ini mendapat perhatian banyak pihak. Kami pastikan, bahwa proses penyidikan kasus terus berjalan sesuai tahapan penyidikan,” jelas ia.
Feabo mengatakan, tersangka persetubuhan, MN, telah ditangkap pada Kamis (28/7) atau sehari setelah dilaporkan ibu korban. Saat ini tersangka sudah menjalani penahanan di Rutan Polres Pringsewu.
“Tersangka sudah berhasil kami amankan. Proses penyidikan perkaranya juga sedang dikebut Unit PPA,” terang Feabo.
Untuk proses hukumnya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang
“Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.” katanya.
Ketua Juctice Peace Integrity of Creation FSGM Pringsewu, Sr. Maria Katarina dan Penggiat JMMPO, Berta Niken, meminta polisi mengusut tuntas kasus kekerasan seksual seorang ayah terhadap anak kandung, yang saat ini sedang ditangani Polres Pringsewu.
Dikatakan Maria Katarina, kasus kekerasan seksual terhadap anak sudah sering terjadi. Mirisnya, perlakuan ini oleh seorang ayah terhadap anak kandung, yang notabene harus dijaga dan diperlakukan dengan baik.
Terlebih lagi, kata dia, ada dugaan, bahwa selain di setubuhi, korban juga sempat dijual kepada orang lain.
“Kami sangat mengutuk keras dan meminta polri mengusut hingga tuntas kasus ini,” tuturnya
Terpisah, Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi, S.IK, M.IK menambahkan, selain fokus pada penegakan hukum terhadap tersangka, pihaknya juga sedang konsentrasi membantu memulihkan psikologi korban.
“Salah satunya, mendampingi dan mengagendakan menghadirkan psikiater untuk membantu memulihkan mental korban,” katanya.
Tak hanya itu, untuk mengantisipasi jangka panjang, pihaknya juga sedang mengupayakan komunikasi dengan sejumlah pihak, baik kemensos, pemda dan pihak terkait lainnya.
“Selain membantu korban, upaya ini juga untuk mengantisipasi agar kejadian serupa tak terulang kembali,” tegasnya.









