Polres Tanggamus Tangkap Empat Pelaku Curas di Area Pantai Tanggamus

  • Bagikan

LAMPUNGONE.CO, TANGGAMUS- Gerak cepat Tekab 308 Polres Tanggamus mengidentifikasi korban dugaan pencurian dengan kekerasan (Curas) di area Pantai Kecamatan Limau Kabupaten Tanggamus kembali membuahkan hasil.

Setelah sebelumnya berhasil mengidentifikasi TKP, lalu melakukan penjemputan korban yang merupakan saat korban berada ditempat kerjanya di Bandar Lampung guna membuat laporan polisi di Polres Tanggamus.

Sehingga, atas dasar laporan korban berinsial AL (15) warga Kecamatan Pardasuka Kabupaten Pringsewu itu ke Polres Tanggamus akhirnya dapat mengidentifikasi dan berhasil menangkap empat pelaku.

Pengungkapkan bermula diamankannya Robi Yansyah (20), pelaku yang sempat memukul korban saat korban mencegahnya kabur sekaligus mengamankan motornya yamaha jupiter mx yang sempat ditahan korban kala terekam video amatir warga.

Pelaku kedua adalah Sahriyanto (38) yang ditangkap saat berada di rumahnya di Pekon Sukabanjar Kecamatan Kota Agung Timur, pria ini berbadan besar, pelaku yang merusak kunci motor korban sekaligus eksekutor saat merampas dompet korban.

Dua pelaku lainnya, yakni Erdiansyah (23) dan Ilham Juanda (21) yang ditangkap setelah Tekab 308 Polres Tanggamus melakukan tindakan persuasif karena mereka kabur ke wilayah Gading Rejo Pringsewu dan kembali ke Kota Agung sehingga bertemu sehingga berhasil diamankan di jalan raya Kota Agung Timur.

Selain menangkap keempat orang tersebut, petugas juga masih memburu seorang pelaku lainnya bernama Kevin yang juga merupakan warga Pekon Sukabanjar Kecamatan Kota Agung Timur Kabupaten Tanggamus.

Kasat Reskrim Polres Tanggamus Iptu Ramon Zamora, SH mengungkapkan, keempat pelaku ditangkap dalam tempo beberapa jam, di tiga tempat berbeda setelah korbannya AL didampingi pamannya membuat laporan polisi ke Polres Tanggamus pada Kamis (21/5/21).

“Keempat pelaku merupakan warga Pekon Sukabanjar ditangkap di tiga tempat berbeda setelah korbannya membuat laporan polisi,” ungkap Iptu Ramon Zamora mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, SIK., Jumat (21/5/21).

Kasat menjelaskan, kronologis kejadian Curas tersebut terjadi pada Minggu tanggal 16 Mei 2021 sekitar pukul 14.00 Wib, saat korban bersama dengan temannya yang berinisial ES akan menuju kepantai Kecamatan Limau Kabupaten Tanggamus.

Pada saat dalam perjalanan tepatnya di Jalan Cuku Pandan Pekon Padang Ratu korban bersama dengan temannya berinisial ES diberhentikan oleh 5 orang laki-laki yang tidak dikenal dan meminta uang untuk membeli rokok.

“Kemudian dari salah satu pelaku tersebut mengambil uang sebanyak Rp700 ribu yang berada di dompet milik korban dan setelah mengambil uang milik korban tersebut lalu kemudian salah satu pelaku merusak kunci motor milik korban kemudian ke 5 orang pelaku tersebut pergi meninggalkan korban,” jelasnya.

Sambungnya, menurut hasil pemeriksaan, peran mereka berbeda-beda, dimulai dari salah satu pelaku Erdiansyah meminta uang 30 ribu, lalu pelaku Kevin (DPO) meminta 50 ribu sambil merebut hp teman korban, dengan mengatakan “Hp ini saya bawa atau ngasih uang,”. Secara replek korban kembali merebut hp tersebut.

Usai hp ditangan korban, pelaku Kevin menggeledah dan mendapati dompet dikantong depan kanan, Kevin menyuruh korban mengeluarkan dompet, lalu pelaku Kevin merembut dompet dan mengambil uang Rp700 ribu.

Bersamaan dengan perebutan hp dan pengambilan uang korban, ternyata salah satu pelaku yakni Sahriyanto berusaha mengambil motor korban dengan merusak kunci kontak menggunakan obeng namun tidak berhasil.

Setelah menguasai uang Rp700 ribu, 4 pelaku melarikan diri menggunakan 3 motor. Tetapi saat pelaku berbaju putih bertopi merah yakni Robi Yansyah hendak kabur, namun sepeda motornya tidak dapat dihidupkan sehingga korban memiliki kesempatan menarik kunci motor pelaku Robi.

  • Bagikan