Polresta Bekuk 9 Tersangka Kasus Narkotika, 4 Diantaranya Residivis

  • Bagikan

LAMPUNGONE.CO, BANDAR LAMPUNG –Satresnarkoba Polresta Bandar Lampung, ekspose pengungkapan kasus narkotika jenis sabu dan ganja.

Menurut Kompol Gigih A. Putranto satnarkoba Polresta Bandar Lampung selama kurang lebih satu Minggu dari tanggal 27 Mei hingga 2 Juni pihaknya telah melakukan pengungkapan tindak pidana narkotika di wilayah hukum Polresta Bandar Lampung.

“Disini ada kurang lebih 9 orang tersangka dengan kasus sabu-sabu, ada 8 orang dan ganja 1 orang ,untuk jumlah berat sabu-sabu 13,73 gram dan berat ganja kurang lebih 5,6 gram,” kata gigih kastresnarkoba Polresta Bandar Lampung, di ruang Kasat Narkoba lantai 3 Polresta Bandar Lampung, Kamis (2/6).

Ia menambahkan dimana dari jumlah tersangka kurang lebih 9 orang, 4 diantaranya merupakan residivis dan terbesar berhasil diungkap ada 5 gram.

“Dari pengedar rata rata dari 9 tersangka kita amankan 4 diantaranya residivis, dan juga pengedar,” ucapnya.

Pasal yang dikenakan adalah pasal 114 sub pasal 112 dan pasal 114 sub pasal 111 UU no.35 tahun 2009.

“Untuk yang residivis inisial BN, SP, DD , dan juga RD, mereka juga merupakan pengedar juga,” ujarnya.

Untuk yang lainnya rata rata masih memiliki berdasarkan pasal 112 yang memiliki, menyimpan, dan menguasai barang tersebut.

“Untuk memiliki ada FJ, SK, MI, HA , dan RA Usia rata-rata diatas 21 Tahun,” pungkasnya.

  • Bagikan