Polsek Sukoharjo Limpahkan Pelaku Curat ke Kejari Pringsewu

  • Bagikan

LAMPUNGONE.CO, PRINGSEWU- Polsek Sukoharjo Polres Pringsewu melimpahkan tersangka pencurian dengan pemberatan (curat), Nuryanto alias Nuri Alias Prengil (34), warga Jalan Johar RT 02 RW 05, Kelurahan Pringsewu Timur, Pringsewu, bersama barang bukti kejahatannya kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu, Rabu (20/7/2022) siang.

Kapolsek Sukoharjo, Iptu Poltak Pakpahan, mengungkapkan, pelimpahan sesuai surat Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu nomor B-1195/L.8.20/Enz.1/07/2022, tanggal 19 Juli 2022, perihal pemberitahuan hasil penyidikan perkara pidana sudah lengkap atau P-21.

“Oleh karena berkas perkara sudah lengkap, maka sesuai dengan ketentuan pasal 8 ayat 3 (b), pasal 138 ayat (1) dan pasal 139 KUHAP, penyidik menyerahkan tanggungjawab tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan untuk dilimpahkan ke Pengadilan,” ungkap Poltak Pakpahan mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi, S.IK, M.IK, Kamis (21/7/2022) pagi.

Sebelum dilimpahkan, kata Poltak, tersangka Nuryanto diringkus Tekab 308 unit Reskrim Polsek Sukoharjo, pada Rabu (25/5/2022) pukul 22.00 WIB,

“Tersangka ditangkap polisi saat melintas di ruas jalan umum Desa Halangan Ratu, Negerikaton, Pesawaran. Lantaran melawan saat proses penangkapan, polisi pun memberikan tindakan tegas terukur pada salah satu kakinya,” terangnya

Dikatakan ia, tersangka Nuryanto diamankan polisi atas dugaan telah melakukan pencurian pencurian dua unit ponsel merk Vivo Y30 dan Realme C21, dari dalam rumah korban Gatot Ady Candra (31) di Pekon Keputran, Sukoharjo, Pringsewu.

Pencurian itu dilakukan tersangka pada Sabtu (12/9/2021) sekitar pukul 03.00 WIB setelah terlebih dahulu mendongkel daun jendela rumah korban dengan menggunakan sebilah obeng.

“Atas perbuatannya, tersangka disangkakan telah melanggar pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” ujarnya.

  • Bagikan