Proyek Sumur Bor BPBD Lampung Diduga Berbau Korupsi

  • Bagikan

LAMPUNGONE.CO, BANDARLAMPUNG – Proyek penyediaan air bersih sumur bor di 178 titik di Lampung melalui Dinas Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Lampung terindikasi terjadi kecurangan yang tidak hanya merugikan negara akan tetapi masyarakat yang sangat membutuhkan adanya air bersih.

Pasalnya, proyek yang terdiri dari salah satu program rancangan Gubernur Lampung, Arinal Djunaedi dalam menghadapi musim kemarau tersebut diduga terabaikan dan kurang diterapkan jajarannya sehingga terindikasi realisasi proyek tersebut tidak sesuai harapan dan berbau korupsi.

Diketahui, Pemerintah Provinsi Lampung melalui anggaran APBD Tahun Anggaran 2022 lalu telah mengucurkan anggaran pembangunan senilai Rp23.140.000.000,- melalui Dinas Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) untuk pembiayaan pembangunan proyek pengadaan air bersih untuk kebutuhan masyarakat, sejumlah 178 titik yang tersebar di setiap Kabupaten/Kota yang ada di Provinsi Lampung.

Berdasarkan hasil penelusuran wartawan media ini, diketahui bahwa sebagian besar proyek pembuatan Sumur Bor tersebut kondisinya terbengkalai (belum terselesaikan) dan material yang dipergunakan juga diduga tidak sesuai dengan spesifikasi mutu yang ditetapkan, seperti Pipa, Kran Air telah banyak yang rusak dan tidak dapat dimanfaatkan oleh masyarakat.

Salah satu rekanan pelaksana kegiatan tersebut menyebut jika untuk menyelesaikan unit pekerjaan tersebut hanya membutuhkan biaya sebesar Rp75.000.000,- itu sudah mencakup biaya pembelian mesin, perlengkapan, kebutuhan administrasi dan upah kerja. Sementara biaya yang dialokasikan untuk pembangunan satu unit pekerjaan telah dianggarkan sebesar Rp 130.000.000,–.

Dan menurut salah seorang narasumber  (enggan disebutkan indentitasnya) menyebutkan bahwa dalam pembuatan Sumur Bor (air dalam) seharusnya penggalian sumur mencapai kedalaman 60 meter untuk satu unit kegiatan dan apabila belum mencapai 60 meter ternyata telah menemukan sumber air bersih, maka kelebihannya harus dipindahkan ke lokasi yang lain. Ternyata pada kenyataannya itu tidak dilaksanakan.

Menanggapi hal ini, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Aliansi Masyarakat Lampung (AML) Sunawardi angkat bicara, menurutnya proyek tersebut yang dikelola oleh Dinas BPBD Provinsi Lampung banyak terjadi kecurangan dan penyimpangan anggaran.

“Dari nilai yang di sebutkan diatas, Pemerintah menganggarkan untuk setiap unit kegiatan sebesar Rp. 130.000.000,- namun dalam realisasinya menurut rekanan yang melaksanakan kegiatan ternyata hanya membutuhkan anggaran sebesar Rp 75.000.000,– berarti dalam setiap unit kegiatan terdapat kelebihan anggaran sebesar Rp 55.000.000,– sementara seluruh kegiatan ada 178 unit dengan total nilai Rp23.140.000.000,-“, Jelas Sunawardi saat dimintai keterangan, Sabtu (27/5/2023).

Sunawardi mengatakan, dirinya selaku Ketua LSM AML meminta kepada Pemerintah Provinsi Lampung dan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera meninjau kembali proyek tersebut yang diduga tidak hanya merugikan negara tetapi masyarakat banyak yang membutuhkan air bersih.

“Oleh karena itu, kami mendorong APH untuk menindak lanjuti permasalahan tersebut dan kami akan pantau selalu perkembangannya”, tandas Sunawardi.

Sementara Kepala Dinas BPBD Provinsi Lampung, Rudy Syawal Sugiarto blm bisa di konfirmasi.

  • Bagikan