LAMPUNGONE.CO, PESISIR BARAT- Bupati Pesisir Barat (Pesibar), Dr. Drs. Agus Istiqlal, S.H., M.H. yang dalam hal ini diwakili oleh Wakil Bupati (Wabup) Pesibar, A. Zulqoini Syarif, S.H. menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dengan agenda Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2022. Pelaksanaan rapat tersebut diadakan diruang Rapat DRPD Pesibar.
Senin (3/7/2023).
Rapat Paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Pesibar, Agus Cik, dan dihadiri 17 anggota dari 25 Anggota DPRD Pesibar, dengan diikuti oleh, Plt. Sekda Pesibar, Drs. Jon Edwar, M.Pd. para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dan camat.
Seperti dalam sambutannya, Wabup Pesibar mengatakan bahwa pelaksanaan APBD harus disampaikan pertanggungjawabannya pada setiap akhir tahun anggaran, yaitu dengan menyusun dan menyampaikan laporan keuangan kepada DPRD. Sesuai dengan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2003 tentang keuangan negara dan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah yang mewajibkan presiden, gubernur, bupati, atau walikota untuk menyampaikan Rancangan Undang-Undang (RUU) atau Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBN atau APBD kepada lembaga legislatif dalam bentuk laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Ksuangan (BPK), terang Wabup
Diungkapkannya, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap laporan keuangan pemerintah daerah Tahun Anggaran 2022 yang telah di audit oleh BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung, Pesibar kembali memperoleh predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). “Hal ini tentunya tidak menjadikan kita untuk berbangga diri namun tetap memberikan kontribusi terbaik untuk kemajuan Pesibar,” ucapnya
Dijelaskannya, saat penyusunan APBD Tahun Anggaran 2022 telah mengikuti beberapa disiplin anggaran yaitu :
1. pendapatan merupakan perkiraan yang terukur secara rasional, sedangkan belanja yang dianggarkan merupakan batas tertinggi pengeluaran.
2. penganggaran pengeluaran harus didukung oleh kepastian penerimaan daerah dalam jumlah yang cukup.
3. Semua penerimaan dan pengeluaran tahun anggaran bersangkutan harus tertuang dalam APBD dan dibukukan dalam rekening kas umum daerah.
Sedangkan kebijakan pendapatan diarahkan pada optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan tetap memaksimalkan perolehan dana perimbangan, baik Dana Alokasi Umum (DAU) maupun Dana Alokasi Khusus (DAK) dan pendapatan lainnya yang sah,” jelas Wabup.
Pencapaian target kinerja APBD Tahun 2022 digambarkan oleh serapan anggaran belanja daerah sebesar Rp768,63 Milyar dari total anggaran sebesar Rp915,56 Milyar atau sebesar 83,95 persen. Sementara realisasi pendapatan daerah adalah Rp769,76 Milyar dari target pendapatan sebesar Rp911,70 Milyar atau sebesar 84,43 persen, Jelas Wabup
Masih kata Wabup, berdasarkan hasil yang telah disusun dalam struktur APBD, bahwa pendapatan daerah meliputi PAD dengan realisasi sebesar Rp29,04 Milyar dari target sebesar Rp75,03 Milyar atau sebesar 38,71 persen.
Sementara pendapatan daerah yang bersumber dari dana transfer terealisasi sebesar Rp740,71 Milyar dari target sebesar Rp836,66 Milyar atau sebesar 88,53 persen.
Realisasi belanja terdiri dari belanja operasi sebesar Rp421,75 Milyar dari anggaran sebesar Rp507,30 Milyar atau sebesar 83,14 persen. Realisasi belanja modal sebesar Rp217,25 Milyar dari anggaran sebesar Rp260,95 Milyar atau sebesar 83,25 persen. Selanjutnya realisasi belanja tidak terduga sebesar Rp8,1 Juta dari anggaran sebesar Rp4,04 Milyar atau sebesar 0,20 persen. Serta realisasi belanja transfer sebesar Rp129,61 Milyar dari anggaran sebesar Rp143,26 Milyar atau sebesar 90,47 persen,” imbuhnya.
Dengan demikian diperlukan kerja keras dari semua pihak dalam rangka membangun Pesibar ke arah yang lebih baik, seperti pada pelaksanaan program dan kegiatan pemkab tahun lalu, tentu saja masih memiliki berbagai kelemahan, Karenanya Pemkab Pesibar menyampaikan permohonan maaf pada seluruh mesyarakat pesisir barat, tutupnya.









