LAMPUNGONE.CO, BANDAR LAMPUNG- Dalam insiden Bakso Sony yang mengucapkan selamat tinggal kepada pelanggan dan pecinta bakso Sony yang dimana usahanya tersebut akan fokus membuka usaha di luar kota Bandar Lampung, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung menyayangkan insiden bakso Sony, Senin (5/7).
Dalam konferensi pers yang dilaksanakan pada hari Senin 05 Juli 2021 di ruang rapat Wali Kota, Wakil Wali Kota Bandar Lampung, Dedy Amarullah mengatakan, bahwa pihaknya sesalkan 18 gerai bakso Sony yang berencana hengkang dari Bandar Lampung pasca penyegelan beberapa gerai akibat kurang memaksimalkan penggunaan tapping box.
“Setelah kita evaluasi keseluruhannya, mereka tidak signifikan penghasilannya, mereka juga tidak memaksimalkan tapping box. Seharusnyakan, pajak daerah itu memungut 10 persen yang dimana pajak tersebut diambil bukan dari perusahaan tetapi dari pengunjung (konsumen) yang datang,” ujar Wakil Wali Kota.
Menurutnya, penyegelan yang dilakukan pada bakso Son Haji Sony sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar yang berlaku.
“Dalam pengawasan kami yang seharusnya menggunakan tapping box, sangat disayangkan mereka tidak mengoptimalkan hal tersebut, padahal inikan sederhana dan tapping box ini dipasang juga berdasarkan amanat dari KPK dalam rangka efektif pengawasan,” kata Dedy.
Terkait rencana bakso Sony yang hengkang dari Bandar Lampung, Dedy Amarullah, menegaskan bahwa pihak bakso Sony harus tetap menunaikan kewajiban dalam membayarkan pajak tersebut.
“Kewajiban ya tetap harus diselesaikan, tidak bisa dihapuskan kewajiban pembayaran pajak tersebut, dan mereka harus tetap membayarnya,” tegas Dedy.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Bandar Lampung, Yanwardi mengatakan bahwa sebelum dilakukan penyegelan pada bakso Son Haji Sony pihaknya sudah menggunakan cara persuasif untuk mediasi.
“Kita dari awal sudah melakukan pendekatan secara persuasif, tetapi mereka tidak ada tanggapan, kita berikan suratpun tidak ada tanggapan, kita panggil mereka, juga tidak datang,” kata Yanwardi.
Yanwardi juga mengatakan bahwa 18 gerai Bakso Sony yang ada di Kota Bandar Lampung tersebut diperkirakan harus membayar pajak senilai 400 sampai 500 juta perbulan dan bakso Sony sudah menunggak pajak dari tahun 2018.
“Potensi pajak yang didapatkan seharusnya 400 sampai 500 juta perbulan, dan baru setor itu 150 juta sekian pada tahun 2018,” ujarnya.
Menurutnya, sejak pemasangan tapping box pada tahun 2018, penggunaan tapping box tersebut tidak pernah maksimal dikarenakan mereka menggunakan alat perekam sendiri.
“Alat perekam data (tapping box) itu kan terkoneksi dengan kita, dan tidak pernah terpakai. Mereka menggunakan alat pribadi namanya register, mereka beralasan bahwa sorenya akan di rekap ke tapping box. Tapi ternyata berdasarkan pengawasan kita, itu tidak dilakukan, dan ini dilakukan secara terus menerus,” jelas Yanwardi.
Lanjutnya, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) yang dibuat, ia menegaskan bahwa tidak adanya penggunaaan alat perekam transaksi selain tapping box dari Pemerintah Kota.
“Tidak ada alat perekam transaksi lain kecuali tapping box, dan dari sejak awal dipasangnya tapping box mereka tidak menggunakannya, berartikan ini ada apa, kami juga bertanya-tanya tentang hal itu. Kalau tapping box digunakan kan kami tidak menduga-duga. Dan jangan takut uang hasil pajak ini kan dikumpulkan dan digunakan untuk pembangunan Kota Bandar Lampung,” tandasnya.









