LAMPUNGONE.CO, BANDARLAMPUNG-Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung memastikan seluruh Ketua Rukun Tetangga (RT) dan petugas Perlindungan Masyarakat (Linmas) di kota ini akan mendapatkan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan mulai tahun 2026. Kebijakan tersebut menjadi bentuk komitmen pemkot dalam memberikan jaminan keselamatan kerja bagi aparatur masyarakat yang selama ini menjadi garda terdepan pelayanan dan keamanan lingkungan.
Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana, mengatakan proses pendaftaran ribuan RT dan Linmas telah rampung dan kini hanya menunggu pembagian kartu kepesertaan.
“Iya sudah, tinggal dibagikan nanti. Prosesnya sudah siap semua,” ujarnya.
Bunda Eva menegaskan, RT dan Linmas memiliki peran strategis sebagai ujung tombak pelayanan, sekaligus penjaga ketertiban dan keamanan di wilayah. Karena itu, mereka dinilai layak mendapatkan perlindungan sosial yang memadai.
“Dengan adanya BPJS ini, mereka bisa bekerja lebih tenang dan aman. Maka RT dan Linmas kerjanya harus lebih ngegas lagi,” katanya.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bandar Lampung, Sonny Alonsye, mengapresiasi langkah Pemkot Bandar Lampung yang dinilai sangat peduli terhadap perlindungan pekerja rentan serta aparatur daerah.
“Terima kasih kepada Ibu Eva selaku Wali Kota yang telah memberikan perlindungan bagi Linmas, ASN, RT, dan pekerja rentan,” ujarnya.
Sonny menjelaskan, iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk setiap RT dan Linmas ditetapkan sebesar Rp16.800 per orang, yang seluruhnya dibiayai pemerintah daerah. Mereka akan mendapatkan manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Program ini diharapkan meningkatkan rasa aman bagi aparatur masyarakat saat menjalankan tugas lapangan yang penuh risiko, mulai dari pengamanan lingkungan hingga penanganan situasi darurat. Pemkot juga berharap perlindungan ini dapat meningkatkan kualitas pelayanan masyarakat di tingkat lingkungan.








