RT Dipecat, YLPKPA Ajukan Gugatan Mengikut Sertakan Nama Bupati Diduga Salah Kaprah

  • Bagikan
Ilustrasi: RT Dipecat, YLPKPA Ajukan Gugatan Mengikut Sertakan Nama Bupati Diduga Salah Kaprah

LAMPUNGONE.CO, PESAWARAN- Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Perjuangan Anak Negeri (YLPKPA) Dewan Pimpinan Cabang Pesawaran, mengajukan gugatan yang mengikut sertakan nama Bupati Kabupaten Pesawaran Dendi Ramadhona sebagai tergugat, diduga salah kaprah.

Bermula dari pemecatan salah seorang ketua Rukun Tetangga (RT) yang dilakukan oleh mantan kepala desa Margodadi kecamatan Way Lima kabupaten Pesawaran.

Dalam klarifikasi perkara perbuatan melawan hukum, yang dicantumkan pada perkara gugatan perdata bernomor 15/Pdt.G/2021/PN Gdt, perkara tersebut didaftarkan pada Pengadilan Negeri (PN) Gedongtataan pada Kamis (19/8).

Media ini mencoba menghubungi, Jenny Ricardo .FB, kepala Bagian Hukum (Kabang) sekretariat kabupaten Pesawaran guna menanyakan prihal gugatan tersebut.

“Pada prinsipnya kami menghormati proses atau pun upaya yang dilakukan YLPKPA cabang Pesawaran tersebut, yang merupakan kuasa hukum atau subyek hukum yang merasa dirugikan,” ujar Kepala Bagian Hukum (Kabag) Sekretariat Kabupaten Pesawaran, Jenny Ricardo.FB, Selasa (24/8), melalui telpon seluler nya.

Dikatakannya, dalam persoalan tindakan yang dianggap sewenang-wenang, diduga dilakukan oleh Baharuddin mantan kepala desa Margodadi kepada Ismanto yang dalam hal ini selaku penggugat atau sebagai ketua Rukun Tetangga (RT) dengan memberhentikan dirinya sebagai ketua RT di desa Margodadi tersebut.

“Segala upaya hukum adalah hak dari setiap warga negara yang mencari keadilan karena itu dilindungi oleh konstitusi negara, namun disisi lain menjadi sebuah hal yang imperatif,” jelas Jenny.

“Dalam hal ini kami yang mewakili pemerintah Kabupaten Pesawaran akan memberikan pandangan atas informasi sebagaimana yang telah dideminasikan oleh salah satu media online , sehingga ada informasi yang sifatnya edukatif,” tambah Jenny.

Jenny juga menjelaskan lebih lanjut, pengangkatan dan pemberhentian Ismanto sebagai anggota Rukun Tetangga (RT) adalah kewenangan dari Kepala Desa sebagaimana dalam ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa yang ditetapkan dengan keputusan kepala desa.

Dalam peraturan tersebut menegaskan tidak adanya kewenangan Kepala Daerah (Bupati) yang sifatnya konkret dalam pemberhentian RT, serta secara langsung mengisyaratkan bahwa tidak adanya kausalitas hukum yang didalilkan dalam perkara gugatan oleh YLPKPA cabang Pesawaran tersebut.

“Informasi ini perlu disampaikan, sehingga tidak terjadinya suatu pembulatan opini di masyarakat, bahwa Kepala Daerah dalam hal ini Bupati Pesawaran mempunyai kewenangan apalagi sampai pada suatu prasangka mendorong pemberhentian RT di desa Margodadi Kecamatan Way Lima,” tandasnya.

“Namun karena ada pihak yang merasa dirugikan haknya, sehingga membuat surat gugatan ke Pengadilan Negeri Gedong Tataan sesuai dengan kewenangan relatifnya, maka sekali lagi Pemerintah Daerah Kabupaten Pesawaran menghormati dan akan mengikuti proses serta akan mempersiapkan jawaban kami di pengadilan,” pungkasnya.

Saat ditanya apakah Pemkab Pesawaran akan mengambil langkah hukum atau melaporkan balik terkait dugaan penggiringan opini ini Jenny mengaku masih melihat situasi.

“Ya kita lihat saja nanti bagaimana perkembangannya,” tutup Jenny.

  • Bagikan