Rumah Sakit Dilarang Kutip Biaya Pasien BPJS

  • Bagikan
Dewan pengawas BPJS, Siruaya Utamawan usia podcast (fto: Lampungone/Eli)

LAMPUNGONE.CO, BANDARLAMPUNG- Dewan Pengawas (Dewas)Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menindak tegas rumah sakit (RS) atau klinik yang mengutip biaya pelayanan atau tebus obat kepada pasien peserta BPJS.

Anggota Dewas BPJS Kesehatan, Siruaya Utamawan, S.E., menjelaskan, BPJS Kesehatan telah menanggung semua biaya pengobatan peserta BPJS yang berobat ke RS atau klinik.

Siruaya meminta agar masyarakat mengadu kepada BPJS Kesehatan bila mendapat perlakuan tersebut.

“Segera hubungi kami (BPJS) bila RS atau klinik minta uang kepada peserta BPJS ketika berobat. Karena semua biaya pengobatan itu gratis alias tak dipungut biaya sama sekali,” ujar Siruaya Utamawan saat podcast di Kantor Redaksi Lampung One, Rabu (21/7).

Menurut ia, kutipan biaya ini sangat melukai perasaan peserta BPJS. Karena itu, RS dan klinik mitra BPJS Kesehatan tak boleh memungut biaya pengobatan. Ini karena peserta sudah ditanggung dengan skema Jaminan Kesehatan Nasiona (JKN).

Pihaknya mengancam tak akan segan-segan memberikan peringatan kepada RS atau klinik.
“Kami sudah membayar penuh. Walaupun sakit atau tidaknya, kami tetap membayar full kepada klinik maupun rumah sakit,” kata pria asal Lampung ini.

Ia mengimbau agar klinik dan RS membantu masyarakat yang menggunakan BPJS.

“Orang sakit itu perlu dibantu, jangan diambil duitnya. Jadi, negara ini hadir agar membantu kesehatan masyarakat,” tegas ia.

  • Bagikan