LAMPUNGONE.CO, BANDAR LAMPUNG- Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana, akan memberikan Surat Edaran (SE) Terkait larangan ASN bepergian keluar kota (mudik) Hari Raya Natal dan Tahun Baru (Nataru).
“Iya nanti tanggalnya bunda akan memberikan SE kepada seluruh ASN di Kota Bandar Lampung, bahwa tak boleh kemana-mana atau keluar kota saat nataru,” ujar Eva Dwiana di Kejaksaan Negeri Kota Bandar Lampung, Senin (29/11/2021).
Pihaknya dan ASN tak boleh keluar kota pada tanggal yang sudah ditetapkan pusat. Jadi, pihaknya harus menyosialisasikan masalah PPKM.
“Bunda akan menyusun strategi untuk semua Forkopimda, ya, bersama UPD bahwa kita akan keliling ke seluruh Bandar Lampung,” katanya
Eva Dwiana juga mengatakan, ada pengecualian ASN yang dibolehkan keluar kota saat Nataru. Yakni, ASN tersebut ingin berobat atau tugas dinas keluar kota.
“Ada pengecualian ASN yang boleh keluar kota, yakni ASN tersebut ingin berobat atau ASN tersebut tugas dinas. Karena kita tak tahu nanti ada tugas dari pusat atau tidak. Tapi kalau selain dua hal tersebut tak dibolehkan, akan ada sanksinya,” ucapnya









