Satresnarkoba Polres Tanggamus Bekuk Terduga Pengedar Sabu di Gisting

  • Bagikan

LAMPUNGONE.CO, KOTA AGUNG- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanggamus membekuk terduga pengedar sabu berinisial AS alias Cikal (38) di Pekon Purwodadi Kecamatan Gisting Kabupaten Tanggamus.

Hasil penangkapan dan penggeledahan di rumahnya, turut diamankan satu plastik klip bening berisi kristal putih, timbangan elektrik warna hitam, alat isap sabu (bong), satu pipa kaca (pirek) bekas pakai, dua bundle plastik klip kosong, satu sumbu pembakar, dan dua korek api gas.

Kasat Resnarkoba Polres Tanggamus Iptu Deddy Wahyudi, mengatakan, penangkapan terduga pengedar sabu ini pada Selasa (22/6/21) sekitar pukul 22.00 WIB di rumahnya.

“Terduga pengedar narkoba jenis sabu berinisial AS alias Cikal ditangkap tanpa perlawanan,” kata Deddy Wahyudi mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, Rabu (23/6/2021).

Dari hasil penyelidikan sebelumnya, terduga bandar sabu atau pengedar itu kerap bertransaksi narkoba di wilayah Kecamatan Gisting.

“Setelah digeledah di rumah terduga, juga didapati beberapa barang bukti dan diamankan di Polres Tanggamus,” ujarnya.

Ia menegaskan, saat ini terduga berikut barang bukti yang disita diamankan di Mapolres Tanggamus untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

“Terduga dijerat pasal Pasal 112 ayat ( 1) dan 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal dua puluh tahun penjara,” tegasnya.

Sementara itu, menurut tersangka AS, ia mendapatkan barang haram tersebut dari wilayah Pesawaran dan kembali dijual dengan harga bervariasi.

“Belinya di pesawaran, dijual lagi dari harga Rp100-Rp500 ribu di wilayah Gisting,” kata pria gondrong ini.

  • Bagikan