Sidang Bentrok Sengketa Lahan, Kuasa Hukum Terdakwa Hadirkan 3 Saksi Kunci

  • Bagikan

LAMPUNGONE.CO, LAMPUNG TENGAH- Sidang bentrok sengketa lahan milik pemerintah seluas ±100 ha yang berlokasi di belakang SMK Unggulan, Kampung Negara Bumi Ilir, Kecamatan Anak Tuha, Lampung Tengah yang mengakibatkan dua orang tewas masuki persidangan ke-9 di Pengadilan Negeri Gunung Sugih Kelas II Lampung Tengah, dengan menghadirkan 3 saksi kunci.

Akibat bentrok sengket lahan tersebut 10 warga Kampung Negara Bumi Ilir jadi terdakwa atas korban meninggalnya AR (50) warga Bumi Aji, Kecamatan Anak Tuha, ER (40) warga Haji Pemangilan, KecamatanAnak Tuha, Lampung Tengah.

Kejadian ini diduga dikarenakan salah satu korban AR menembakan senjata api berjenis pistol ke arah warga sebelum bentrok terjadi.

Akibat tiga butir peluru besarang ditubuhnya, menyebabkan satu warga Negara Bumi Ilir Y (38) jatuh tersungkur di tanah.

Melihat rekannya tertembak warga melumpuhkan korban AR hingga meregang nyawa, akibatnya
7 orang terdakwa dikenai pasal 170 KUHP dan 3 orang terdakwa dikenai pasal 338 KUHP.

Dari 10 warga terdakwa melalui kuasa hukumnya hari ini menghadirkankan, 1 saksi ahli dan 3 saksi kunci di Pengadilan Negeri Gunung Sugih Kelas II, Lampung Tengah, Senin (6/9).

Menurut Kuasa Hukum Terdakwa Andhestan S. SH yang juga Ketua YLBH KUTUP menyampaikan kepada awak media.

“Sidang hari ini dari pihak terdakwa melalui kami (kuasa hukum) menghadirkan dua saksi, diantaranya, pertama saksi ahli dan 3 saksi kunci.
saksi ahli dari Universitas Bandar Lampung, Wakil Rektor UBL
Dr. Bambang Hartono, SH, MH
dan yang 3 dari pihak warga MY (28), SM (19), NM (34),” kata dia

Dikatakan kuasa hukum terdakwa, SM, NM yang mengetahui kejadian dan saat itu yang tau dan melihat penembakan yang dilakukan AR terhadap warga sebelum terjadinya bentrok, sehingga mengakibatkan jatuhnya 2 orang korban meninggal AR dan ER.

“Sedangkan MY mengetahui barang bukti senjata api berjenis pistol setelah kejadian bersama pihak polsek dan barang bukti diamankan pihak Polsek Padang Ratu untuk dilakukan penyidikan,” jelasnya.

  • Bagikan