Sidang Gugatan yang Diajukan YBIL Terhadap PT BPL Terpaksa Ditunda Akibat Diduga Kelalaian Pihak Pengadilan

  • Bagikan

LAMPUNGONE.CO,BANDARLAMPUNG- Sidang gugatan yang diajukan Yayasan Bhakti IMI Lampung (YBIL) terhadap PT Bumi Persada Langgeng (BPL) di Pengadilan Negeri Tanjungkarang terpaksa ditunda hingga 23 Juni 2026 akibat dugaan kelalaian pihak pengadilan.

Kuasa Hukum YBIL, M. Oryzha Al Ghazali, S.H., M.Kn., mengungkapkan bahwa pihaknya telah hadir sesuai panggilan melalui e-court untuk jadwal persidangan dan mengikuti arahan petugas pengadilan. Namun, perkara tersebut tidak tercantum dalam agenda sidang yang berlangsung pada hari itu.

“Kami datang sekitar pukul 10.45 WIB pada saat lapor kehadiran petugas bilang bahwa perkara 136/Pdt.G/2025/PN. Tjk tidak ada persidangan pada hari ini dan untuk lebih jelasnya diarahkan ke bagian Perdata di PTSP. pada saat di PTSP kami diminta menunggu di ruang sidang dan kami menunggu hingga siang hari. Namun setelah seluruh persidangan selesai, kami mendapatkan info bahwa persidangan ditunda hingga tanggal 23 Juni 2026 dengan alasan penggugat tidak hadir, padahal kami berada di lokasi dan menunggu sejak pagi,” kata Oryzha.

Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan adanya kesalahan administrasi yang mengakibatkan proses persidangan tidak dapat berjalan sebagaimana mestinya.

“Kami sangat menyayangkan kejadian ini karena telah menghabiskan waktu dan tenaga para pihak yang hadir untuk mengikuti persidangan. Padahal kami telah memenuhi kewajiban untuk hadir sesuai jadwal yang ditentukan,” ujarnya.

Akibat persoalan tersebut, majelis hakim menjadwalkan ulang persidangan dan akan kembali digelar pada 23 Juni 2026.

Pihak YBIL berharap ke depan administrasi dan koordinasi internal pengadilan dapat lebih diperhatikan agar kejadian serupa tidak terulang dan tidak merugikan para pencari keadilan.

“Harapan kami, proses persidangan berikutnya dapat berjalan lancar sehingga pokok perkara dapat segera diperiksa dan mendapatkan kepastian hukum,” pungkasnya.

Penulis: EliEditor: Roni
  • Bagikan