LAMPUNGONE.CO, BANDAR LAMPUNG– Polda Lampung menggelar sidang kode etik polri terhadap mantan kasat narkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami lantaran terlibat kasus jaringan narkoba internasional Fredy Pratama, sidang dilaksanakan di ruang sidang BidPropam Polda Lampung, Kamis (19/10).
Sidang kode etik di gelar mulai pukul 09.00-17.00 WIB dan dipimpin oleh Auditor TK III Itwasda Polda Lampung Kombes Pol Budiman Sulaksono.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadillah Astutik mengatakan sidang kode etik tersebut yaitu pembacaan persangkaan dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi sebanyak 9 orang.
“Dalam Sidang Kode Etik menghadirkan saksi saksi sebanyak 9 orang baik dari eksternal 5 orang dan Internal 4 Anggota Polri,” ujar Kombes Pol Umi saat di konferensi pers depan gedung Bidpropam Polda Lampung, kamis (19/10/2023).
Umi juga mengungkapkan dalam persidangan terungkap fakta bahwa tersangka menerima aliran dana sebesar Rp 1,3 milyar.
“Barang bukti Rekening An.Selva, Sopiah dan dwi Prasetyo, beserta ATM, Kendaraan Roda 4 Ford Rangger, uang sebanyak Rp 1,3 Milyar yang di sita dari Pelanggar AKP AG,” ungkapnya.
Selanjutnya Ia juga menjelaskan, dari hasil Sidang Kode Etik terhadap Pelanggar AKP AG, dengan Hasil Putusan Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri Nomor : PUT/98/X/2023, Kamis, 19 Oktober 2023 sebagai berikut, pertama melakukan perbuatan tercela, kedua di patsus 30 hari sudah dijalankan, ketiga dilakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), dikarenakan yang bersangkutan APH dan pernah melakukan pelanggaran disiplin pada saat masih menjabat di Polres Lampung Utara dan Polres Tubaba.
“Pelanggar AKP AG masih melakukan banding hasil dari Putusan Sidang Kode Etik, banding ini merupakan hak dari pada yang bersangkutan,” tutup Kombes Pol Umi.









