Sidang Perdana Sengketa Lahan Milik Yayasan Bhakti IMI Lampung Bergulir Para Tergugat Tidak Hadir

  • Bagikan

LAMPUNGONE.CO, BANDARLAMPUNG- Sengketa kepemilikan tanah milik Yayasan Bhakti IMI Lampung yang melibatkan sejumlah pihak kini tengah bergulir di Pengadilan Negeri. Sidang perdana telah digelar dan rencananya persidangan akan kembali dilanjutkan pada pekan depan. Selasa (24/6)

Dalam hal itu, Tim kuasa hukum Elza Syarief, yang diwakili oleh M. Oryzha Al Ghazali, S.H., M.Kn., yang juga merupakan Kuasa Hukum Yayasan Bahkti IMI Lampung menyampaikan bahwa dalam sidang perdana tersebut, agenda utama adalah memeriksa legalitas antara pihak penggugat dan para tergugat.

“Alhamdulilah hari ini berkas tergugat dan penggugat kita lengkap dan tergugat pertama, Safei Tjakra, tengah menjalani proses lain, sementara tergugat kedua, PT Mandala Bhakti Sentosa, yang sebelumnya dipimpin oleh Safei sebagai direktur utama, juga tidak hadir dalam persidangan tanpa keterangan dan tergugat tiga PT Bumi Persada Langgeng, tidak hadir karena masih melakukan diskusi internal,” jelas Oryzha.

Ia menambahkan, konflik tanah milik Yayasan Bhakti IMI Lampung ini mencuat setelah adanya eksekusi lahan yang memicu laporan dari masyarakat. Dari laporan tersebut, diketahui bahwa tanah yang disengketakan merupakan milik sebuah yayasan. Informasi ini baru diketahui tim kuasa hukum beberapa bulan terakhir.

“Setelah mendapat laporan dari masyarakat, kami langsung bersurat ke Pengadilan Negeri. Makanya disarankan untuk mengajukan dua jenis gugatan, yakni gugatan melawan hukum dan gugatan bantahan atau perlawanan. Saat ini baru gugatan melawan hukum yang masuk, sementara bantahan akan segera kami ajukan, kemungkinan minggu depan,” lanjutnya.

Sesuai ketentuan Mahkamah Agung, proses penyelesaian perkara ini ditargetkan rampung dalam waktu maksimal enam bulan, atau sekitar 12 kali sidang jika berjalan lancar.

“Kami memiliki bukti kuat bahwa tanah tersebut memang milik Yayasan Bhakti IMI Lampung, termasuk saksi dan dokumen. Bahkan tergugat pertama pernah menjadi ketua yayasan pada tahun 2000-an. Dokumen yang kami miliki cukup jelas, dan kami optimis bisa memenangkan perkara ini,” tegasnya.

Sidang selanjutnya dijadwalkan pekan depan, dengan agenda pemanggilan ulang terhadap tergugat kedua dan ketiga yang sebelumnya tidak hadir.

Dan perlu diketahui, sidang perdana tersebut turut dihadiri oleh Ketua Yayasan Bhakti IMI Lampung, Tisnawati, serta Koordinator Lapangan, Doni Rochatta, yang mendampingi langsung proses hukum di persidangan.

  • Bagikan