SMAN 7 Ingatkan ke Siswa Bahaya Korupsi

  • Bagikan
Sekolah Menengah Atas Negri (SMAN) 7 Bandarlampung, ingatkan para siswa bahaya melakukan korupsi. (Foto: Lampungone.co/Aji)

LAMPUNGONE.CO, BANDARLAMPUNG- Terapkan arahan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, Sekolah Menengah Atas Negri (SMAN) 7 Bandarlampung, ingatkan para siswa bahaya melakukan korupsi.

Informasi ini disampaikan Kepala Sekolah (Kepsek) SMAN 7 Bandar Lampung, Linda Kristiani, melalui guru PPKN, Haris, saat dihubungi Lampungone, Senin (8/3).

“Ya, kami setelah menerima arahan Pak Gubernur, melalui Dinas Pendidikan, kami langsung bergerak untuk melakukan arahan tersebut yang menyebut menambah pembelajaran di bidang PPKN soal pencegahan korupsi,” ujar Haris.

Dia menjelaskan sejauh ini, dia lebih memberi tahu kepara siswa soal sanksi pidana dan upaya pencegahan korupsi.

“Kami lebih cenderung lebih mengingatkan kepada para siswa, agar tidak melakukan tindakan korupsi, jika kelak mereka sukses kedepanya,” kata dia.

Tentu jika tindak korupsi dilakukan, bakal mengakibatkan sejumlah sanksi, yakni sanksi sosial dan pidana.

“Sudah kami beri jam tambahan untuk membedah tindak korupi, sehingga siswa mengerti upaya pencegahanya,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Provinsi Lampung melalui Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Lampung menggelar Bimbingan Teknis Penggerak Anti Korupsi,

Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Fahrizal Darminto. BPSDM juga menghadirkan KPK, Tim penyuluh anti korupsi, dan Dinas Pendidikan Provinsi Lampung sebagai narasumber.

Dalam laporannya Kepala BPSDM Provinsi Lampung mengungkapkan Bimtek itu bertujuan untuk Memberikan pendidikan mengenai korupsi dan bahaya serta upaya pencegahannya. Selain itu kegiatan juga bertujuan meningkatkan kompetensi guru di bidang pencegahan korupsi dan menanamkan karakter anti korupsi kepada siswa.

Peserta dalam Bimbingan Teknis Penyuluh / Penggerak Anti Korupsi berjumlah 60 orang yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) Jabatan Fungsional Guru se-Provinsi Lampung. Kegiatan dilaksanakan selama 3 hari yang dimulai pada Selasa 10 November 2020 hingga Kamis 12 November 2020.

Sementara dalam sambutannya Ketua KPK RI yang diwakili oleh Ramah Handoko mengucapkan, selamat mengikuti proses Bimtek dan memberikan apresiasi atas diselenggarakannya kegiatan pada hari ini.

Menurut Ramah, kegiatan pada hari ini merupakan sebuah langkah positif yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Lampung untuk mendukung upaya pencegahan korupsi.

“Selamat menikmati, menjadi orang yang berperan dalam sejarah Indonesia, karena resikonya akan besar, Bapak dan Ibu akan menjadi contoh,” ungkap Ramah.

 

  • Bagikan