LAMPUNGONE.CO, PRINGSEWU– Satgas Penanggulangan Covid-19 Kecamatan Pringsewu menjaring 55 pelanggar protokol kesehatan (prokes) saat Operasi Yustisi penegakan prokes pada tiga lokasi terpisah, Senin (23/8).
Operasi itu di ruas jalan simpang Hotel Urban Pringsewu, simpang jalan olahraga Kelurahan Pringsewu Barat dan jalan Kesehatan Kelurahan Pringsewu Timur.
Kegiatan untuk mempercepat dalam menangani Covid-19 dan melaksanakan yustisi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level IV di Kota Pringsewu itu dengan sasaran pelanggar yang melintas tak bermasker.
Kapolsek Pringsewu Kota Kompol Atang Samsuri bersama Camat Pringsewu Moudy memimpin operasi itu. Hasilnya, masih ada masyarakat lalai bermasker, bahkan ada yang tak membawanya.
Camat Pringsewu, Moudy, menjelaskan, kegiatan operasi rutin itu untuk menegakan prokes. Operasi terus dilakukan dalam upaya menekan angka penyebaran Covid-19 dengan target Pringsewu bisa kembali masuk ke zona hijau.
Menurutnya, operasi ini guna memonitor dan mendisiplinkan warga yang abai dalam menerapkan prokes, khususnya dalam hal memakai masker.
“Setiap warga yang kedapatan melanggar prokes, kita berhentikan, diberikan teguran, imbauan, dan juga sanksi, antara lain menyanyikan lagu nasional atau push-up, dengan tujuan bukan untuk mempersulit namun supaya menjadi efek jera,” jelasnya.
Sementara itu, Kapolsek Pringsewu Kota Kompol Atang Samsuri, SH menyampaikan operasi yustisi akan terus digelar selama pandemi Covid-19 masih ada.
Ia berharap masyarakat untuk turut berkontribusi dalam penanggulangan Covid-19 dengan selalu menerapkan protokol kesehatan 5M yakni memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas.
Operasi yustisi selama kurang lebih 3 jam tersebut berhasil menjaring 55 pelanggar prokes, yang mayoritas tak membawa masker atau membawa namun tak dipakai maskernya.









