LAMPUNGONE.CO, PRINGSEWU- Unit Reskrim Polsek Pagelaran Polres Pringsewu mengungkap kasus pencabulan oleh seorang ayah terhadap anak tirinya. Peristiwa itu terjadi di wilayah Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu.
Kapolsek Pagelaran, Iptu Hasbulloh, mengungkapkan, pencabulan terjadi Ahad (26/12/21) siang sekira pukul 09.00 WIB dengan TKP di sebuah yang terletak di Pekon Fajar Baru Kecamatan Pagelaran Kabupaten Pringsewu. Pelaku berinisial HN (59) dan korban adalah anak tirinya berinisial EM (9).
“Kejadian pencabulan terbongkar setelah ibu korban merasa curiga dengan tingkah laku tersangka yang tanpa seizin dirinya membawa putri kesayangannya ke sebuah rumah di daerah Pekon Fajar Baru. Atas kecurigaan itu, ibu korban menyusul dan memergoki keduanya sedang berada satu kamar dan dalam posisi separuh telanjang,” ujarnya mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi, S.I.K, M.I.K., Sabtu (29/1/22) siang
Mengetahui, perbuatan tersangka ibu korban tak terima dan melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku.
“Setelah kejadian pencabulan tersangka sempat kabur ke wilayah Sumatera Selatan. Kami telah amankan pada Jumat kemarin setelah,” jelasnya
Dalam proses pemeriksaan terungkap kata ia, sekitar enam yang lalu, pelaku juga telah mencabuli korban dengan TKP di salah satu rumah yang berada di Pekon Pasir Ukir, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu.
“Dugaan sementara motif pelaku tega beraksi bejat tersebut lantaran tak sanggup menahan hawa nafsu. Pencabulan dilakukan pelaku saat sedang terjadi selisih paham dengan ibu korban”, jelasnya
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, tersangka ditahan di Rutan Polsek Pagelaran dan dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.
“Dalam proses penyidikan tersangka disangkakan telah melanggar pasal 76E juncto pasal 82 ayat (1) UU No 17 tahun 2016 dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara,” katanya.









