LAMPUNGONE.CO, PRINGSEWU- Kedapatan membobol counter HP di kawasan Pekon Ganjaran Kecamatan Pagelaran, JB (14) warga Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus, dibekuk aparat Polsek Pagelaran dan warga, Kamis (28/10) dini hari.
Kapolsek Pagelaran Iptu Hasbulloh menuturkan, JB diamankan atas dugaan telah melakukan pencurian dengan pemberatan (curat) di counter HP “KAZA” milik korban Ari Setiawan (29)di Pekon Ganjaran pada Kamis 28 Oktober 2021 sekira jam 01.00 Wib.
Namun apes, saat sedang mencuri, aksinya ketahuan warga sekitar. Warga langsung menginformasikan kepada aparat kepolisian.
“Aksi pencurian diketahui warga karena tersangka menghidupkan lampu dalam konter. Padahal kebiasaan korban selalu mematikan lampu usai berdagang,” ujarnya mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, SIk., Jumat (29/10/21) siang
Mengetahui aksinya ketahuan, tersangka berusaha kabur dengan cara memanjat keatas bangunan, namun akhirnya berhasil diringkus polisi dan warga.
Dalam proses interogasi, tersangka JB mengaku beraksi mencuri bersama seorang rekannya berinisial SH.
SH sendiri berperan mengawasi di luar konter dan diduga kabur setelah tahu ada warga yang mengetahui aksinya.
Dari tangan tersangka JB, polisi mengamankan barang bukti hasil kejahatan berupa uang tunai Rp35.000.
Namun akibat pencurian itu, korban juga alami beberapa kerugian lain antara lain jebolnya atap (plafon) serta etalase yang terbuat dari kaca roboh dan pecah. Nilai kerugian mencapai Rp2 juta.
“Tersangka tak bisa mengambil banyak barang karena stok barang dagangan sudah dibawa pulang korban,” jelas Kapolsek.
Tersangka JB mengaku nekat mencuri karena terdesak kebutuhan ekonomi.
“Tersangka ingin punya HP namun tak memiliki uang untuk membeli. Maka dirinya nekat mencuri,” ungkap Hasbulloh
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka berikutbarang bukti telah diamankan di Polsek Pagelaran dan dijerat dengan pasal pencurian.
“Dalam proses penyidikan tersangka, kami kenai pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Karena tersangka masih tergolong anak di bawah umur maka proses peradilannya tetap mengacu pada UU No 11 tahun 20212 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak,” katanya.








