Tersangka Kasus Korupsi Proyek di Pesibar A dan ALB Akan Ditahan Setelah P21

  • Bagikan
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Lampung Barat Zenericho, Saat diwawancara sejumlah wartawan dikantornya, Jumat (03/6/2022). Foto : LampungOne/Kie

LAMPUNGONE.CO, PESISIR BARAT  – Tersangka kasus tindak pidana korupsi proyek peningkatan jalan dan jembatan Way Batu, Kecamatan Pesisir Tengah, Kabupaten pesisir Barat akan ditahan setelah berkas P21 (Hasil Penyidikan Perkara Pidana Sudah lengkap).

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Zenericho, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Lampung Barat kepada Sejumlah Wartawan dikantornya, Jumat (03/6/2022).

“Saat ini masih kita lakukan penyidikan. Setelah P21, Kedua tersangka akan kita tahan dan statusnya otomatis berubah menjadi terdakwa,” terang Kasi Intelijen saat diwawancara Media.

Sebelumnya, Kejari Lambar telah menetapkan A dan ALB sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi peningkatan jalan dan jembatan Way Batu, Kecamatan Pesisir Tengah yang bersumber dari APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) tahun anggaran 2014 dengan Pagu anggaran Proyek sebesar 1,3 miliar.

Kedua tersangka tersebut yaitu A yang merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Dinas Pekerjaan Umum, Pertambangan dan Energi sebagai satuan kerja perangkat daerah (SKPD). Dan ALB sebagai pelaksana di lapangan.

Penetapan kedua tersangka itu atas penyidikan yang telah di lakukan berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Barat No:Print-03/L.8.14./Fd.06/2017/ tanggal 14 juni 2014. Serta Surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Barat No:Print-01/L.8.14./Fd.06/2021 tanggal 15 juni 2021 tentang tindak pidana korupsi pekerjaan peningkatan jembatan Way Batu, Pada Dinas Pekerjaan Umum Pertambangan dan Energi Kabupaten Pesisir Barat Tahun Anggaran 2014.

Zenericho, Kepala Seksi Intelijen mengungkapkan, Kronologis awal pada tanggal 17 Januari 2014 Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat menetapkan Dinas Pekerjaan Umum, Pertambangan dan Energi sebagai satuan kerja perangkat daerah (SKPD) pelaksana pembangunan jalan dan jembatan Way Batu, Kecamatan Pesisir Tengah dengan nilai Pagu proyek Rp1,3 Miliar.

“Pelaksanaan lelang proyek itu di lakukan secara elektronik oleh tim Pokja dimulai tanggal 10 Juli 2014 s/d 05 Agustus 2014. selanjutnya Pokja konstruksi membuat berita acara penetapan pemenang No : ULP.JK/07.BM/BA-TAP/2014 yang menjelaskan pemenang adalah CV. ES  sebagai pihak pelaksana pembangunan,” ungkapnya.

Kemudian pada tanggal 13 Agustus 2014, tersangka A selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) menandatangani surat perjanjian kerja (Kontrak) proyek pembangunan jembatan Way Batu No:KTR/07.BM/PPK/4.07/2014 dengan CV. ES dengan nilai kontrak Rp1,3 Miliar dalam 120 hari kalender terhitung mulai tanggal 13 Agustus – 11 Desember 2014.

“Pada pelaksanaan di lapangan yang mengerjakan pekerjaan tersebut adalah tersangka ALB bukan CV.ES modus operasi yang di lakukan tersangka yaitu meminjam CV. ES untuk mengikuti tender atau lelang,” tuturnya.

Lalu tersangka ALB membuka rekening perusahaan dengan tujuan agar setiap pencairan termin dilakukan oleh tersangka melalui staffnya dan memerintahkan pekerjanya untuk menandatangani surat perjanjian kerja (kontrak) serta dokumen pencairan serta seluruh dokumen atas nama direktur CV. ES.

Setelah pekerjaan selesai, panitia penilai hasil pekerjaan (P2HP) meneliti dan menyatakan Proyek telah selesai serta telah di serah terimakan dan dana telah di cairkan 100 persen.

“Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan dari tim ahli fakultas teknik Universitas Lampung dinyatakan bahwa terdapat item pekerjaan yang tidak sesuai dengan kontrak (Ada kekurangan volume pekerjaan),” ungkapnya.

Rinciannya, Lataston Lapis Pondasi (HRS-Base), Lapis Pondasi Agregat Kelas A, Lapis Pondasi Agregat Kelas B, dan Beton K-350 Struktur Bangunan atas yang tidak sesuai kontrak.

“Berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Provinsi Lampung No : SR-1886/PW08/5/2021 dengan kerugian negara sebesar Rp339.044.155,” jelasnya.

Guna kepentingan penyidikan, Kejaksaan Negeri Lampung Barat telah memanggil Kedua tersangka sebanyak 2 kali. Dari 2 Surat panggilan yang dilayangkan, Tersangka ALB hanya Datang 1 Kali.

“Sudah 2 kali kita panggil tapi ALB hanya hadir 1 kali dengan alasan surat panggilan pertama tidak sampai ke tangannya,” terang Kasi Intelijen.

Atas perbuatannya, Kedua tersangka di kenakan pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) UU RI No.31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah di ubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun serta denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

  • Bagikan