Terungkap Sudah Bayi Yang Lahir Digardu

  • Bagikan

LAMPUNGONE.CO, PESISIR BARAT– Sat Reskrim polres pesisir Barat dan Unit reskrim polsek Pesisir Tengah polres pesisir barat Polda Lampung berhasil mengamankan 1 orang yang di duga melakukan kekerasan terhadap anak hingga mengakibatkan hilangmya nyawa seseorang yang terjadi di Pekon Kampung Jawa Kecamatan Pesisir Tengah Kabupaten Pesisir Barat.

Sabtu 11/03/2023.

KASAT RESKRIM Polres Pesisir barat IPTU RIKI NOPARIANSYAH ,SH ,MH mewakili Kapolres Pesisir Barat AKBP ALSYAHENDRA, S.IK, M.H membenarkan bahwa telah melakukan penahanan terhadap JN (16) yang beralamat pekon walur Kecamatan Krui selatan kabupaten pesisir Barat di duga melakukan kekerasan terhadap anak hingga mengakibatkan hilangnya nyawa seperti diatur dalam undang-undang perlindungan anak, saat dikonfirmasi,pada Senin 13 maret 2023.

Kronologi Kejadian tersebut berawal Pada hari sabtu tanggal 11 Maret 2023 sekira jam 23.30 wib digardu pekon kampung Jawa Kecamatan pesisir tengah kabupaten Pesisir Barat. Warga digegerkan adanya suara bayi, kemudian saudara AL bersama AW dan FE melihat seorang perempuan dan laki laki di gardu tersebut lalu di dekati dan ternyata ada yang sedang melahirkan seorang bayi, lalu mereka menolong untuk mencarikan bidan, dan pada saat itu lah saksi AL, AW FE melihat terduga JN menutup mulut bayi tersebut supaya tidak keluar suara atau tangisan bayi itu, kemudian pundaknya JN ditepuk oleh FE sembari berkata eh jangan di gituin nanti mati, ungkap saksi

Kemudian saksi mengatakan cepat panggil peratin dan Bidan kesini, JN dan YA mendengar itu sangat ketakutan lalu mereka langsung pergi membawa bayi tersebut ketempat lain dan ber sembunyi di semak semak di samping sekolahan MAN, pelaku JN terus Membekap mulut bayi agar tidak terdengar tangisannya dan kemudian mencekik leher bayi dari depan hingga tidak bersuara lagi.
Menurut keterangan saksi YA pada saat melihat nafasnya bayi tersengal sengal tersangka JN memasukkan 3 jari ke mulut bayi hingga ditekan dengan kuat, dan dari situlah bayi tersebut sudah tidak bergerak lagi, dan semua perbuatanmya itu di akui juga oleh JN selaku terduga.

Selanjutnya RIKI menambahkan bahwa informasi yang diterima dari warga mengenai hal tersebut team Tekab langsung bergerak menyisir lokasi sekira pukul 02.00 wib, tak lama kemudian ada pengendara motor yang lewat lalu team menghentikan pengendara motor tersebut yang berbonceng 3 dan ternyata di dapati sedang membawa seorang bayi, kemudian oleh team langsung dibawa ke puskesmas pesisir Tengah dan setelah di periksa kondisi bayi sudah meninggal dunia dan YA yang melahirkan bayi tersebut langsung dirawat inap di puskesmas Pesisir Tengah.

Kasat menambahkan bahwa team langsung melaksanakan rangkaian penyelidikan memeriksa saksi saksi serta olah TKP. terduga JN diamankan serta beberapa barang bukti, setelah itu dilaksanakan gelar perkara dan dari hasil gelar perkara tersebut ditemukan perbuatan melawan hukum hingga kita naikkan menjadi sidik kemudian melakukan pemeriksaan terhadap para saksi AL,AW, FE dan YA dari gelar perkara tersebut ditemukan 2 (Dua) alat bukti dalam kasus ini,. Sehingga ditetapkanlah saudara JN sebagai tersangka. Kata Kasat Reskrim.

Kemudian kasat Res mengungkapkan diKarnakan korban yang meninggal adalah anak bayi dan pelakunya juga masih katagori anak anak maka kita gunakan undang undang perlindungan anak untuk menjerat pelaku/tersangka dengan Modus operandi pelaku berbuat seperti itu karena tidak ingin diketahui oleh orang lain serta ingin melanjutkan sekolahnya.
Akibat perbuatan dari pelaku tersangka di jerat dengan pasal 80 (3) jo pasal 76C UU RI Nomor 35 tahun 2014 perubahan atas UU RI NO 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo UU RI nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak atau pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, pungkas Kasat Res.

  • Bagikan