LAMPUNGONE.CO, JAKARTA-Tidak semua korban kecelakaan lalu lintas bisa dijamin BPJS Kesehatan. Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, mengatakan penjaminan biaya pengobatan korban kecelakaan lalu lintas bergantung pada kronologis kejadian dan hasil Laporan Polisi.
“Laporan Polisi ini penting karena menjadi dasar penentuan instansi penjamin, apakah BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, PT Taspen, PT ASABRI, Jasa Raharja, atau pemberi kerja,” ujarnya, Sabtu (9/8).
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 Pasal 52, BPJS Kesehatan tidak menjamin kecelakaan lalu lintas yang terjadi dalam perjalanan dari rumah ke tempat kerja atau sebaliknya. Kasus tersebut termasuk kecelakaan kerja yang menjadi tanggung jawab BPJS Ketenagakerjaan, PT Taspen, PT ASABRI, atau pemberi kerja.
BPJS Kesehatan hanya menanggung kecelakaan tunggal bagi peserta JKN aktif, kecuali yang disebabkan tindakan membahayakan diri seperti balapan liar. Sedangkan kecelakaan ganda atau yang melibatkan kendaraan lain, menjadi tanggung jawab Jasa Raharja dengan batas penjaminan maksimal Rp20 juta. Jika biaya perawatan melebihi batas tersebut, penjaminan dialihkan ke BPJS Kesehatan atau instansi lain yang berwenang.
Rizzky mengimbau masyarakat mematuhi aturan lalu lintas, menggunakan helm, membawa kelengkapan surat kendaraan, serta memastikan status kepesertaan JKN aktif agar dapat digunakan saat diperlukan.








