Tim Satgas Anti Begal Lampura Ringkus Dua Residivis

  • Bagikan

LAMPUNGONE.CO, LAMPUNG UTARA –Apakah itu sudah merupakan kebutuhannya untuk melakukan kejahatan, dua orang residivis ini

masing-masing SR (24) warga Desa Iso Rejo dan RD (24) warga Desa Mulyo Rejon II Kecamatan Bunga Mayang,

terpaksa harus kembali meringkuk di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Polres Lampung Utara.

 

Keduanya di ringkus Tim Satgas Anti Begal Polres Lampung Utara bersama unit res Polsek Kotabumi Utara pada

Selasa 10/5/2022 pukul 23.00 wib dirumah kediaman masing-masing, lantaran aksinya yang merampas (begal)

sepada motor Honda Supra fit no.pol BE 4542 JX dan dua unit HP milik korban Novia Anggraini warga Desa

Wonomarto Kecamatan Kotabumi Utara, TKP di Dusun Karang Sari Desa Wonomarto Kec Kotabumi Utara.

 

Saat dilakukan penggerebekan oleh petugas, pelaku melakukan perlawanan aktif menggunakan senjata tajam

sehingga terhadapnya dilakukan tindakan tegas terukur.

 

Kasat Reskrim AKP Eko Rendi Oktama SH mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail SH. SIK. MIK

membenarkan telah mengamankan dua orang terduga pelaku curas SR dan RD berikut barang bukti.

“Kedua pelaku merupakan residivis atas kasus Curat dan Narkoba yang telah selesai menjalani hukuman lebih

kurang dua tahun lalu,” ujar AKP Eko, Rabu (11/5).

 

Terhadap kedua terduga pelaku sekarang ini ditangkap pihaknya atas kasus Curas (begal) dengan korban Novia

Anggraini, Laporan Polisi : LP/ 85/B/ IV/ 2022/ Polda Lampung / Res LU/ Polsek Kotabumi Utara tanggal 25 April

2022

.

“Kronologis kejadian, Senin tanggal 25 April 2022 sekira pukul 19.30 WIB korban bersama seorang adik hendak

kerumah neneknya, tidak jauh dari tempat kejadian dengan mengendarai sepeda motor Honda Supra Fit Nopol : BE

4542 JX

,” terangnya.

Ia menambahkan, karena saat itu kondisi cuaca hujan korban berteduh dibalai dusun, kemudian lewat kendaraan

Yamaha Vixion Warna putih berboncengan dua orang, berbalik arah dan ikut berteduh di lokasi sebelahnya, lalu

satu orang menghampiri korban dan berpura-pura menanyakan jalan kearah Penagan Ratu, seketika pelaku

memakai masker lansung menodongkan senjata Tajam jenis golok dan meminta HP Realme, HP samsung serta

mengambil paksa Sepeda Motor Honda Supra Fit milik korban, selanjutnya pelaku melarikan diri kearah Tegal Sari.

 

“Saat ini kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Lampung Utara dan tengah dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” imbuh AKP Eko.

  • Bagikan