Tim Terpadu dan Dirktorat Reserse Narkoba Polda Berhasil Ungkap Kasus Sabu, Ganja dan Ekstasi

  • Bagikan
pelaku narkotika beserta barang bukti , saat konfrensi pers Polda Lampung

LAMPUNGONE.CO, BANDAR LAMPUNG – Tim terpadu dan Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung berhasil mengungkap kasus Sabu seberat 3 kg, ganja 69 kg dan 1300 pil ekstasi.

Menurut Wadir Narkoba Polda Lampung AKBP FX Winardi saat konfrensi pers di Polda Lampung, Jumat (3/6) dikatakannya, atas keberhasilan oleh tim terpadu yang merupakan gabungan dari beberapa instansi, termasuk dari Polda, Polres, dan KSKP, yang ada disana, ini adalah suatu bentukan yang dinisiasi oleh kapolda, untuk meningkatkan pengawasan di Bakauhuni, karena itu merupakan titik sentral di dalam peredaran narkotika antar pulau dan lintas provinsi.

“Pengungkapan yang pertama yaitu kasus 3 kg sabu itu berhasil kita ungkap pada hari Senin, 23 Mei 2022 sekira pukul 12.30 malam. Untuk tersangka yang berhasil kita amankan itu ada 4 orang ini setelah kita lakukan pengembangan,” ucap FX Winardi.

Ia menambakan kemudian untuk barang bukti ada 6 bungkus sabu yang mereka pecah kemudian setelah ditimbang beratnya total 3 kg sabu.

Untuk kronolgisnya adalah kedua orang tersangka yaitu atas berinisial Rj dan Ba, itu membawa sabu ini dengan mengunakan bis, kemudian setelah dilakukan pemeriksaan di Bakauhuni, di dapatlah enam paket sabu seberat 3 kg.

“Dan enam paket ini kita lakukan tecknik kontrol delivery kemudian berhasil mengamankan 2 orang tersangka yaitu berinisial Igs dan Ipj di hotel Santika jalan pejangkit No 32 Mataram baru NTB.
Selanjutnya kita lakukan penangkapan dan kita bawa yang bersangkutan ke Polda Lampung,” katanya.

Tak hanya itu AKBP winardi juga mengatakan terkait kasus ganja.

“Untuk 69 kg ganja kita lakukan pengungkapan pada saat hari Sabtu tanggal 28 Mei 2022 pukul 12.10 malam Wib untuk tersangkanya adalah 3 orang yakni Ag, Amn dan Erw,” ujarnya.

Untuk bareng bukti ada 69 paket setelah lakukan penimbangan kurang lebih 69 kg
dimana dari hasil Pengambangan paket ganja 69 kg.

“Kita juga melakukan penangkapan di Bekasi Kemudian kita berhasil mengamankan tersangka, Amn dan Erw, jadi yang pertama kita lakukan untuk pengamana itu supir bus, atas nama Ag dengan kardus besar yang berisi 69 kg
Kita proses lanjut, untuk kasus tersebut,” ujarnya.

Lanjutnya, yang terakhir adalah pengungkapan 1300 butir ekstasi, ini di lakukan di TKP, di gang H. Hamid, kelurahan kedamaian, kecamatan kedamaian Bandar Lampung.

Untuk ekronologis kejadianya yaitu pada Kamis, 12 April 2022 pukul 16.30 di gang H. Hamid.

“Telah kita lakukan ungkapan kasus narkotika atas nama tersangka Erf, Rfk dan Trm kemudian dilakukan pengeledahan kita amankan 1300 butir pil ekstasi, kemudian dari hasil pengembangan kasus berhasil mengamankan 1 orang tersangka atas nama Trm kemudian barang bukti kita proses dan kita bawa ke Polda Lampung,” pungkasnya.

Untuk pasal yang digunakan adalah , pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) ,dan pasal 111 ayat (2) .

  • Bagikan