LAMPUNGONE.CO, BANDARLAMPUNG – Semestinya trotoar pengguna jalan kaki diperuntukkan bagi pejalan kaki agar terhindar dari kecelakaan, namun ini dirusak dan digunakan berbagai pemasangan reklame di atas trotoar.
Hal ini seperti terlihat adanya pemasangan tiang reklame PT Dinamis di Jalan Imam Bonjol, Gedong Air, Bandarlampung.
Saat dikonfirmasi pihak PT Dinamis beranggapan bahwa, pemasangan tiang sudah sesuai aturan Pemkot Bandarlampung walaupun merusak trotoar serta memakan hak pengguna jalan.
“Pemasangan tiang sudah berijin dari pihak DPMPTSP, boleh memasang tiang di atas trotoar, langsung cek saja kepada pak Muhtadi,” kata pihak PT Dinamis Hariono, Jumat (1/9/2023).
Sementara saat dikonfirmasi via telepon, Muhtadi, selaku kepala dinas DPMPTSP Kota Bandarlampung menyatakan, tidak membenarkan pemasangan tiang tersebut karena sudah memakan hak pengguna jalan.
“Tidak boleh memasang tiang di atas trotoar, karena itu mengganggu hak pejalan kaki,” ucapnya.
Ditanya lebih lanjut mengenai tindakan apa yang akan dilakukan oleh pihak dinas DPMPTSP mengenai pemasangan tiang tersebut yang telah merusak trotoar, Muhtadi menjelaskan sudah memberikan teguran kepada pihak PT Dinamis untuk memperbaiki.
“Sudah saya tegur langsung PT Dinamis untuk membenarkan pemasangan tersebut,” jelasnya.
Disisi lain masyarakat sekitar Ardiansyah menyayangkan pemasangan asal-asalan yang dilakukan oleh PT Dinamis tersebut.
“Kami sebagai pengguna trotoar sangat dirugikan atas pemasangan ini, serta pemasangan ini telah merusak trotoar dan membahayakan pengguna jalan,” tandasnya.









