LAMPUNGONE.CO, LAMPUNG BARAT- Pemilihan Peratin (Pilratin) serentak di Lampung Barat (Lambar) pada 23 Februari masih menyisakan polemik. Pasalnya, pilratin Pekon/Desa Gunung Ratu, Kecamatan Bandar Negeri Suoh, diduga ada perubahan Daftar Pemilih Tetap (DPT) sehari sebelum proses pemilihan berlangsung.
Hasil pilratin itu dimenangkan Helmansyah nomor urut 1 dengan raihan 548 suara, Riki nomor urut 2 dengan 10 suara, dan Suryadi nomor urut 3 dengan 546 suara.
Selisih suara antara calon nomor urut 1 dan nomor urut 3 hanya dua suara. Hal ini yang menjadi polemik pilratin di desa setempat. Polemik yang terjadi ialah ada perubahan jumlah DPT dan perubahan nama DPT berganti nama.
Ditemukan adanya perubahan DPT saat pemilihan. Pada 25 Desember 2021 ditetapkan 1.252 DPT namun hari H pemilihan terjadi perubahan menjadi 1.251 DPT. Terdapat 64 DPT di Dusun Sidomulyo yang sebelumnya terdaftar, menjadi tak terdaftar dan berganti nama.
Polemik itu pun menjadi pembahasan Anggota Komisi l DPRD Lambar. Wakil rakyat itu rapat dengar pendapat bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon (PMP), camat, dan Panitia Pemilihan Pekon Gunung Ratu, dan pihak terkait lainnya.
Anggota Komisi l DPRD Lambar, Lina Marlina, menjelaskan, dari penjelasan panitia terjadi perubahan DPT tersebut lantaran margin eror atau tak sengaja terhapus oleh panitia pemilihan.
“Menurut kami, kesalahan margin eror itu sangat fatal. Sebab seandainya terhapus itu berniat memilih, yang selisih suara dua orang itu bisa bahaya. Ada juga 64 orang sebelumnya ada pada DPT namun saat pemilihan ada perubahan dan tak lagi pada DPT, yang terjadi di Dusun Sidomulyo, Pekon Gunung Ratu,” ujarnya, Senin (7/3).
Lina menjelaskan, pada 25 Desember 2021 telah ditetapkan 1.252 DPT. Ini dibuktikan dengan berita acara penetapan dan melibatkan calon peratin. Namun malam hari H pemilihan, panitia rapat internal tanpa hadir calon peratin dan mengubah DPT.
“Dari segi nama berbeda dan jumlah DPT yang ditetapkan tersebut selisih 1 dari DPT yang telah ditetapkan pada 25 Desember 2021. Alasan dari panitia karena margin eror,” ungkapnya.
Menurutnya, jika menggandakan dan mengubah DPT telah disepakati bersama bisa kena pidana. Sebab amanat UU, DPT telah ditetapkan tak bisa diubah, kecuali DPT itu meninggal dunia. Itu pun tak menghapuskan total DPT, hanya diberikan keterangan meninggal dunia.
“Untuk menyelesaikan permasalahan ini kami akan sidang lanjutan dalam waktu dekat. Sebab kami harus menyinkronkan total DPT yang mengalami perubahan ini,” pungkasnya.
Terpisah, Kepala Dinas PMP Lambar, Syaekhudin mengatakan, DPT yang telah ditetapkan tak bisa diubah. Namun permasalahan ini, DPT yang sudah dipecah ke TPS sudah tak sesuai dengan urutan DPT yang telah ditetapkan sebelumnya.
“Hal ini sesuai dengan Permendagri No.112 dan Perbup No.55 Tahun 2021 tentang pemilihan peratin. Jika terbukti bersalah mengubah DPT tersebut, bisa kena sanksi tindak pidana umum sesuai dengan kesalahannya,” tegasnya









