LAMPUNGONE.CO, BANDARLAMPUNG- Upah Minimum Kota (UMK) Kota Bandar lampung tahun 2025 naik 6,5% menjadi Rp 3.305.367,02 yang sebelumnya hanya Rp 3.103.631
Kenaikan UMK tersebut berdasarkan Permenaker No 16 Tahun 2024 tentang penetapan UMK.
Dalam hal itu, Walikota Bandarlampung Eva Dwiana mengatakan bahwa kenaikan tersebut agar segera di sosialisasikan ke penggiat usaha.
“Hari ini kan kita melakukan keputusan UMK di Bandarlampung yang dimana kenaikannya kurang lebih 6,5% jadi agar segera di sosialisasikan supaya penggiat usaha di Bandarlampung bisa mensepakati bersama” Ujar Walikota Bandarlampung Eva Dwiana.
Lanjutnya, Eva Dwiana mengatakan kenaikan UMK tersebut banyak sekali pertimbangannya.
“Pertimbangannya banyak apalgi kita pemetaan kota Bandarlampung dulu” katanya
Kemudian, untuk Penggiat usaha yang tidak mengikuti kenaikan UMK tersebut nantinya akan ada aturannya.
“Iya nanti ada aturannya insyallah” ktanya
Selain itu, Ahmad Husna mengatakan bahwa Keputusan UMK naik tersebut sesuai dengan Presiden Republik Indonesia.
“Penetapan kenaikan UMK itu harus ditetapkan oleh Kabupaten/kota mulai 1 Januari 2025. Itu merupakan keputusan Pemerintahan dan saya yakin perusahaan bisa mengetahui dan menaatinya” tandasnya.








