LAMPUNGONE.CO, BANDAR LAMPUNG- Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Bandarlampung berhasil mengungkap Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau human trafficking.
Menurut Kanit PPA Polresta bandar Lampung, Gustomi Dendi, kedua pelaku merupakan teman dekat. Mereka mengelabui korban dengan berpura-pura menjadi kekasih dan berencana mengadakan perdagangan.
“Peran mereka masing-masing, seperti melaksanakan hubungan pacaran. Setelah bertemu, mereka sepakat mengadakan perdagangan melalui Mi Chat terhadap anak di bawah umur,” kata Gustomi di polresta setempat, Senin (4/7/2022).
Perdagangan orang ini berjumlah dua korban, yakni berinisial AS (16) dan AD (12). Keduanya masih di bawah umur.
“Kedua pelaku menawarkan korban kepada penikmat seksual yang melalu aplikasi Mi Chat, dan memasang tarif dari Rp250 ribu sampai Rp800 ribu per sekali main,” kata ia.
Barang bukti yang diamankan petugas ialah uang tunai Rp200 ribu, 1 handphone, dan beberapa pakaian milik korban.
Atas peristiwa ini, para pelaku dikenakan Undang-Undang No. 21 tahun 2001, pasal 2, 10 atau 11, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.









