Wabup Pesibar Jawab Pandangan Umum Fraksi

  • Bagikan
Wabup Pesibar, A. Zulqoini Syarif, menyampaikan jawaban pemerintah atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Pesibar tahun 2021 di gedung DPRD setempat, Senin (7/6). (FOTO: ISTIMEWA)

LAMPUNGONE.CO, KRUI- Wakil Bupati (Wabup) Pesisir Barat (Pesibar), A. Zulqoini Syarif, mewakili Bupati Pesibar, Agus Istiqlal, menyampaikan jawaban pemerintah atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Pesibar tahun 2021 di gedung DPRD setempat, Senin (7/6).

Zulqoini Syarif mengapresiasi dan berterima kasih atas masukan dan saran fraksi-fraksi DPRD. Ini demi perbaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Pesibar.

Ia berterima kasih atas saran, dukungan, dan tanggapan positif fraksi Nasdem terhadap Ranperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Barat Nomor 23 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Pesisir Barat.

Menurutnya, Pemerintah Kabupaten Pesibar melalui Peraturan Bupati Pesisir Barat Nomor 9 tahun 2021 tentang satu perangkat daerah (perda) satu inovasi telah mendorong seluruh perangkat daerah di Pesibar untuk berinovasi dan berkreativitas dalam memberikan pelayanan publik yang baik kepada masyarakat.

“Terkait sosialisasi perda, kami sangat menyambut baik jika dalam tahapan sosialisasi perda di Pesibar dimungkinkan dapat bersinergi dengan melibatkan legislatif langsung. Ke depan ini akan ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme aturan yang ada,” katanya.

Ia menjelaskan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, dalam hal penempatan pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pesibar untuk jabatan pimpinan tinggi pratama dalam pengisian jabatannya selama ini melalui tahapan seleksi terbuka dan kompetitif, dengan melibatkan pihak ketiga dari akademisi dalam proses assesment seleksi.

Zulqoini juga menanggapi fraksi Golkar-Perindo terhadap Ranperda tentang Perubahan Kedua Atas Perda Kabupaten Pesisir Barat Nomor 23 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Pesisir Barat.

“Pemkab Pesibar melalui perangkat daerah teknis yang membidangi pelayanan publik selalu berupaya memberikan pelayanan baik dan mudah diakses masyarakat, dengan segala sumber daya yang dimiliki,” ucapnya.

  • Bagikan