Wabup Way Kanan Buka Musda IV PPNI

  • Bagikan

LAMPUNGONE.CO, WAY KANAN- Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Kabupaten Way Kanan menggelar Musyawarah Daerah (Musda), di RSUD Zainal Abidin Pagaralam, Kampung Sidoarjo, Rabu (28/09/2022).

Wakil Bupati Way Kanan Ali Rahman mengatakan, pihaknya menyambut baik terselenggaranya kegiatan tersebut sebagai wujud upaya peningkatan kekuatan organisasi dan profesionalisme perawat dalam pelayanan kesehatan umumnya, khususnya bidang keperawatan.

“Kegiatan ini menunjukkan tingginya komitmen PPNI Kabupaten Way Kanan dalam menjalankan fungsinya sebagai organisasi profesi, untuk memperbaiki dan meningkatkan kinerjanya sebagai tenaga Perawat, yang senantiasa mempu menyesuaikan dengan perkembangan dan tuntutan masyarakat saat ini dan dimasa mendatang,” kata Wabup Ali Rahman.

Selain itu, Wabup Ali Rahman juga berharap Musda tersebut dapat berjalan kondusif, harmonis, dan dapat menghasilkan pimpinan yang baik dan berkualitas, sehingga dapat meneruskan kepemimpinan sebelumnya terhadap seluruh perawat di Kabupaten Way Kanan. Hingga nantinya kedepan dapat terus bersinergi dengan Pemerintah Kabupaten Way Kanan menuju Way Kanan Unggul dan Sejahtera untuk Lampung Berjaya.

Senada Kepala Dinas Kesehatan Way Kanan Srikandi, selaku Pembina PPNI Way kanan mengatakan sekitar 40 persen program di Dinas Kesehatan, ada pada organisasi Propesi bidang kesehatan seperti PPNI, IBI, IDI dan organisasi profesi kesehatan lainnya.

“Tentunya Program Organisasi Profesi Kesehatan seperti PPNI, harus sinergis dengan program Dinas kesehatan,” ujarnya.

Dia Juga berharap dengan Musda IV ini akan dihasilkan pemimpin yang amanah, dan memiliki kemampuan menjalankan roda organisasi.

Senada ketua DPW PPNI Provinsi Lampung Puji Sartono berharap agar pelaksanaan musda dapat berjalan lancar dan dapat dipilih pemimpin yang bisa mengayomi seluruh anggota.

Dia juga berharap agar pelaksanaan pemilihan ketua dapat berjalan kondusif dan kalau bisa dilaksanakan pemilihan secara aklamasi, meskipun pemilihan secara voting tidak dilarang.

  • Bagikan