Wagub Lampung Tekankan Perbaikan Tata Kelola dan Kualitas Pelayanan Publik Sebagai Prioritas Utama

  • Bagikan

LAMPUNGONE.CO, BANDAR LAMPUNG – Wakil Gubernur Lampung, Jihan Nurlela, Memberi Sambutan Pada Acara Penyampaian Opini Ombudsman Republik Indonesia: Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik Tahun 2025, di Balai Keratun Lantai III Pemerintahan Provinsi Lampung. Senin (09/02/2026).

Dalam sambutanya, Jihan menyampaikan bahwa ini bukanlah sekedar laporan tetapi menjadi cermin mengenai pelayanan yang diberikan sudah benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

“Apabila hari ini kita dari Pemerintah Provinsi/Kabupaten mendapatkan penghargaan saya berharap dari Pemerintah Provinsi Lampung itu bukan suatu final tetapi memang penghargaan itu menjadi suatu standar, menjadikan itu suatu habit, bahwa ini minimal standar yang harus kita lakukan dalam melayani masyarakat sebagai pelayan publik,” tuturnya.

Ia menegaskan, Pemerintah Provinsi Lampung harus cekat, dekat dan juga transparan serta manusiawi dalam melayani pelayanan publik.

Ia menekankan, perbaikan tata kelola dan kualitas pelayanan publik sebagai prioritas utama dan Pemprov mendorong kecepatan pelayanan digitalisasi inovasi berkelanjutan penguatan ekstabilitas dan juga peningkatan kapasitas aparatur.

“Semua ini dilakukan agar warga dari petani, pelajar, sampai dengan profesional semuanya berhak merasakan pelayanan yang sudah cepat dan adil dan Alhamdulillah dari seluruh pemerintah provinsi yang menjadi lokus penilaian kami pemerintah provinsi Lampung mendapatkan penghargaan menjadi satu-satunya yang masuk kategori kualitas tertinggi,” ungkapnya.

Anggota Ombudsman Republik Indonesia, Dadan Suprajo Suharmawijaya, menjelaskan pengharagaan ini menjadi semangat dan motivasi untuk memberikan pelayanan publik yang terbaik bagi masyarakat lampung.

“Meskipun sudah mendapatakan penghargaan tetapi pelayanan publik itu harus selalu ditingkatkan tidak ada upaya berhenti meningkatkan pelayanan publik bagi masyarakat dan terus berimprovisasi, dan berinovasi, memberikan pelayanan terbaik,”. Tuturnya.

Sementara itu, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Lampung, Nur Rakhman Yusuf, mengatakan hal ini menjadi apresiasi kita bersama bahwa nilai kita sudah baik dan ini hal penting dalam konteks perbaikan pelayanan publik.

Ia menambahkan, penilaian pada tahun ini hanya tujuh kabupaten/kota yang dinilai karena efisiensi.

“Karena biasanya semua kabupaten/kota kita nilai tetapi karena tahun kemarin terdapat efisiensi sehingga hanya tujuh kabupaten/kota dengan berbagai pertimbangan,”.jelasnya.

Penentuan daerah dinilai didasarkan pada sejumlah pertimbangan, termasuk penilaian sebelumnya. Dilihat dari daerah yang nilainya sudah bagus apakah akan tetap konsisten atau daerah yang nilainya masih rendah apakah ada perbaikan.

Penilaian Ombudsman RI meliputi empat aspek utama, pertama mengenai kapasitas terkait penyelenggaran pelayanan, presepsi masyarakat, kepatuhan terhadap standar SOP, dan pengelolaan pengaduan.

Pemerintah Provinsi Lampung, meraih skor tertinggi dengan nilai 88,49. Dengan mencakup sejumlah perangkat daerah diantaranya Dinas Sosial, Dinas Pendidikan, dan RSUD Abdul Moeloek. Serta tujuh Kabupaten/Kota di Provinsi Lampung, Instansi Vertikal, Lembaga Pemasyarakatan dan Layanan Keimigrasian.

  • Bagikan