Wali Murid SMAN 2 Gedong Tataan Permasalahkan Iuran Uang Komite Rp1,8 Juta Setahun

  • Bagikan

LAMPUNGONE.CO, PESAWARAN – Dugaan melakukan penarikan dengan dalih pungutan yang mengatasnamakan komite, sejumlah wali murid, di Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 2 Gedong Tataan kecewa, terlebih pungutan tersebut ditetapkan dengan nilai Rp1.800.000, per tahun bagi tiap siswa.

Sedangkan pihak sekolah saat dikonfirmasi media ini, melalui wakil kepala (waka) Humas SMAN 2 Gedong Tataan, Mardi menjelaskan bahwa, pihaknya tidak pernah melakukan pungutan liar alias pungli hanya saja membenarkan adanya iuran yang sudah dirapatkan komite dan disetujui oleh wali murid.

“Kami pihak SMAN 2 Gedong Tataan tidak pernah melakukan pungli, namun kami membenarkan adanya iuran yang sudah disetujui dan disepakati melalui rapat komite oleh para wali murid,” ungkapnya.

Ditambahnya lagi, pihaknya melakukan penarikan iuran ini bukanlah tidak berdasar dan memang disetujui oleh Gubernur Lampung Arinal Junaidi dalam pertemuan para kepala sekolah beberapa waktu lalu.

“Dalam hal ini pihak sekolah bersama komite bukanlah tidak berdasar melakukan iuran atau sumbangan bagi para wali murid, karena nilai yang sudah disepakati ini merupakan penunjang pendidikan dikarenakan dana BOS tidak dapat mencover seluruh biaya pendidikan,” tambahnya.

“Hal ini juga disetujui Gubernur Lampung Arinal Junaidi, yang dijelaskan nya dalam pertemuan beberapa waktu lalu,” lanjut Mardi sambil mencari cari bukti ungkapan Gubernur Lampung tentang membolehkannya pihak sekolah untuk menarik iuran di sekolah.

Di sisi lain, hal tersebut di perkuat oleh pihak pembantu penarik dana komite SMAN 2 Gedong Tataan Diah Purwanti, bahwa pungutan ini resmi dan sudah disepakati oleh para wali murid dalam rapat komite, dan tidak pernah berikan pernyataan bagi murid belum bayar iuran tidak dapat ikut ujian.

“Iuran ini resmi dan sudah disetujui para wali murid dalam rapat komite, dan terkait ada yang belum membayarkannya, tidak ada pihak sekolah yang melarang murid untuk tidak ujian,” ujarnya sambil dikuatkan oleh para guru yang ikut bicara merasa tidak pernah ungkapkan larangan tidak bisa ujian jika belum bayar iuran komite.

Di jelaskan Berdasarkan Permendikbud No. 44 Tahun 2012 dan Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, berikut aturan, larangan, dan sanksi tentang pungutan dan sumbangan pendidikan Pungutan tidak boleh dilakukan kepada peserta didik, orang tua, atau wali murid yang tidak mampu secara ekonomis, bahwa Pungutan tidak boleh dikaitkan dengan persyaratan akademik untuk penerimaan peserta didik, penilaian hasil belajar peserta didik, dan/atau kelulusan peserta didik, pungutan tidak boleh digunakan untuk kesejahteraan anggota komite sekolah atau lembaga representasi pemangku kepentingan satuan pendidikan, baik secara langsung maupun tidak langsung. Komite Sekolah, baik perseorangan maupun kolektif, dilarang melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/walinya.

Dengan sangsi, satuan pendidikan dasar yang melakukan pungutan bertentangan dengan Permendikbud harus mengembalikan sepenuhnya pada siswa, orang tua, atau wali murid dan Pelanggaran ketentuan Permendikbud dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.

  • Bagikan