Warga Air Naningan Dibekuk Polisi

  • Bagikan

LAMPUNGONE.CO, PRINGSEWU- Polsek Gadingrejo Polres Pringsewu kembali meringkus seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pencurian kendaraan bermotor berinisial JM (41), warga Dusun Talang Pancasila, Pekon Air Naningan, Kecamatan Air Naningan, Kabupaten Tanggamus.

Kapolsek Gadingrejo Iptu Anwar Mayer Siregar, SH menjelaskan, JM dibekuk polisi saat sedang berada di salah satu gubuk di areal perkebunan wilayah Kecamatan Air Naningan, Kabupaten Tanggamus, Jumat 3 Juni 2022 sekitar pukul 20.30 Wib.

Ia diamankan polisi atas dugaan telah bertindak pidana mencuri 1 sepeda motor Honda Beat milik korban Regina Yogi Safitri (17) yang posisinya sedang di parkir di komplek pasar tradisional Pekon Yogyakarta, Gadingrejo, Pringsewu pada (16/12/2021).

Pencurian JM ini bersama seorang temannya MA alias Man Pincang, yang sudah terlebih dahulu ditangkap polisi.

“Benar, tadi malam sekira pukul 20.30 Wib, Reskrim Polsek Gadingrejo meringkus seorang pelaku curanmor berinisial JM. Tersangka ini sendiri sudah masuk DPO sejak Desember tahun lalu,” ujar Kapolsek Gadingrejo mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi, S.IK, M.IK., Sabtu (4/6/2022) siang

Diungkapkan ia, dalam proses interogasi diketahui tersangka JM merupakan residivis kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur, yang bebas dari Lembaga Pemasyarakatan Rajabasa Bandar Lampung pada 2016.

Juga terungkap, aksi pencurian terlebih dahulu direncanakan JM dan MA dirumahnya. Selain itu, kendaraan yang digunakan saat melakukan aksi kejahatan juga milik JM.

“Sepeda motor milik tersangka juga sudah kami amankan,” terangnya

Tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Gadingrejo.

“Atas perbuatanya tersangka disangkakan telah melanggar pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara,” ujarnya.

  • Bagikan