Warga di Gisting Diberikan Penyuluhan BPUM

  • Bagikan

LAMPUNGONE.CO, GISTING- Banyaknya warga pemilik Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang tak mengetahui adanya Bantuan Pemerintah Usaha Mikro Kecil (BPUM) salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN) kecamatan Talangpadang lakukan penyuluhan di rumah warga Pekon Kuta Dalom, kecamatan Gisting, kabupaten Tanggamus, Jum’at (16/04).

Berangkat dari laporan warga pedagang sayuran di pasar Gisting yang sampai saat ini belum pernah tersentuh bantuan apapun, apalagi mengenai bantuan BPUM tahun 2021 mereka menyatakan tidak mengetahui apapun dan tidak ada pemberitahuan.

“Selama ini tidak pernah ada yang memberitahukan saya kalau ada bantuan untuk usaha, padahal saya ini berjualan sayuran ngapar sudah lama tapi pemerintah tidak sama sekali memberitahukan saya,” ucap Salamah pedagang sayuran amparan di pasar Gisting.

Di lain tempat Ning yang berprofesi sama mengatakan, dirinya juga tidak mengetahui kalau ada bantuan buat pedagang.

” Padahal saya sangat membutuhkan nya, seperti yang di lihat saya berjualan hanya ngampar di teras toko karna tidak ada modal untuk membeli tempat yang layak,” ucap Ning.

Pada penyuluhan nya yang dihadiri oleh dua puluh orang lebih warga pemilik UMKM kecamatan Gisting, salah satu ASN kecamatan Talangpadang Rama Yuliansyah mengatakan, sengaja dirinya kumpulkan masyarakat pemilik UMKM yang memang belum sama sekali tersentuh bantuan terutama bantuan yang diberikan pemerintah melalui surat edaran Bupati No 501/3/2021 mengenai permintaan data calon penerima pelaku usaha mikro BPUM tahun 2021

Ia juga menjelaskan kan kepada beberapa masyarakat pemilik UMKM bahwa saat ini kementerian koperasi dan usaha kecil menengah pemerintah mengadakan program bantuan bagi pelaku usaha mikro BPUM tahun 20021.

“Ini diberikan kepada pelaku UMKM yang sedang tidak menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR), warga negara Indonesia, memiliki KTP elektrik memiliki usaha mikro. Bukan ASN pegawai BUMN atau pegawai BUMD data usulan tersebut yang belum memiliki dana BPUM tahun 2020 data usulan program tahun 2021 satu dapat segera disampaikan ke dinas koperasi usaha kecil dan menengah perindustrian dan perdagangan Kabupaten Tanggamus melalui bidang usaha kecil menengah paling lambat tanggal 20 April 2021,” jelasnya.

Rama sangat menyayangkan kinerja kerja Pekon yang sampai saat ini belum di adakanya pendataan pada masyarakat pemilik UMKM, apa lagi yang waktunya sudah mendekati limited, sampai pada tanggal 20 di bulan April ini.

  • Bagikan