LAMPUNGONE.CO, JAKARTA (13/12/2025) – Keberhasilan Indonesia meraih predikat Universal Health Coverage (UHC) tidak hanya ditopang oleh percepatan cakupan kepesertaan, tetapi juga oleh kemampuan negara memastikan setiap warga dapat mengakses layanan kesehatan yang dibutuhkan, kapan pun dan di mana pun, tanpa hambatan teknis maupun beban biaya.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia, Pratikno, menyampaikan bahwa jaminan sosial melalui Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) merupakan ambisi besar negara untuk menghadirkan layanan kesehatan yang adil dan merata bagi seluruh rakyat Indonesia. Dengan tingkat kepesertaan yang telah melampaui 98 persen, ia menilai tantangan ke depan semakin kompleks.
“Inflasi alat kesehatan serta meningkatnya prevalensi penyakit berbiaya katastropik masih menjadi beban terbesar dalam pembiayaan JKN. Karena itu, efisiensi dalam penyelenggaraan JKN menjadi penting tanpa menurunkan kualitas layanan di fasilitas kesehatan,” ujar Pratikno.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Republik Indonesia, Muhaimin Iskandar, menegaskan bahwa pencapaian UHC merupakan investasi jangka panjang bangsa yang akan menentukan kualitas sumber daya manusia di masa depan. Menurutnya, kesehatan bukan sekadar kebutuhan dasar, melainkan fondasi untuk membangun negara yang kuat dan sejahtera.
Pada kesempatan yang sama, mantan Ketua Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), Ahmad Nizar Shihab, menuturkan bahwa makna UHC yang sesungguhnya adalah memastikan layanan kesehatan mudah diakses dan tidak membuat masyarakat jatuh miskin akibat biaya pengobatan.
“Itulah tujuan utama yang ingin diwujudkan sejak awal penyusunan Undang-Undang BPJS,” kata Nizar.
Ia menjelaskan, dalam perancangannya, BPJS diharapkan menjadi lembaga yang kuat dalam ekosistem kesehatan nasional, namun bukan satu-satunya aktor utama. Dengan melibatkan delapan kementerian, para penyusun undang-undang meyakini sistem jaminan sosial yang dibangun mampu menciptakan masa depan kesehatan nasional yang lebih baik.
Nizar juga menambahkan bahwa dalam Undang-Undang BPJS, BPJS Kesehatan ditempatkan sebagai lembaga yang berada langsung di bawah Presiden, bukan di bawah kementerian tertentu. Kebijakan tersebut diambil untuk menjaga independensi, stabilitas tata kelola, serta memastikan koordinasi lintas kementerian berjalan tanpa kepentingan sektoral.
Menurutnya, inti dari sistem jaminan sosial di Indonesia adalah nilai gotong royong yang diatur dalam undang








