LAMPUNGONE.CO, BANDAR LAMPUNG-
Pemerintah Provinsi Lampung terus berupaya memperluas cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja. Hingga saat ini, tercatat lebih dari 800.000 pekerja penerima upah (sektor formal) telah terlindungi BPJS Ketenagakerjaan, Selasa (5/5/2026).
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Lampung, Agus Nompitu menjelaskan, sebanyak 800.000 ribu sudah ter-cover BPJS sebagai Kategori Penerimaan Upah, namun masih banyak lagi yang harus dicover.
“Masih lebih banyak lagi yang harus di-cover, lebih kurang 2 juta orang lebih yang masih belum ya, mendapatkan ataupun ter-cover dengan jaminan sosial. Jadi sampai saat ini ada 28% universal coverage ya, terkait dengan jaminan sosial ketenagakerjaan,” katanya.
Ia menambahkan, semua penerima upah merupakan pekerjaan di sektor formal, namun di sektor non-formal Pemprov sudah memberikan lebih kurang sebanyak 9.000 untuk Jaminan pekerja.
“Sekitar hampir 9.000 lebih ya, itu untuk mereka yang jaminan sosial pekerja sawit, ya. Termasuk juga kita sudah berikan untuk mereka yang driver online juga ada. Kemudian juga termasuk kita dari Pemerintah Provinsi Lampung, kebijakan Bapak Gubernur termasuk juga yang para santri, yang beberapa waktu yang lalu kita berikan jaminan sosialnya,” ungkapnya.
Agus menegaskan, ke depan terdapat tarif 50% lebih murah dengan tarif 8.400. Ia juga meminta perusahaan-perusahaan di wilayah Lampung untuk tidak hanya mendaftarkan karyawan internalnya saja, tetapi juga berkontribusi memberikan perlindungan bagi masyarakat di sekitar lingkungan.
“Ke depan dengan adanya tarif yang 50% lebih murah ya, dengan tarif 8.400, kita sudah mengundang perusahaan-perusahaan untuk dapat lebih mengikutsertakan para pekerjanya, bahkan masyarakat sekitar yang ada di lingkungan perusahaan,” kata Agus.
Hal ini agar universal coverage jaminan sosial ketenagakerjaan, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Pensiun, Jaminan Hari Tua, lebih banyak lagi penerimanya.








